Jumat, 25 Desember 2009

Proses Ratifikasi Hukum

BAB II
PEMBAHASAN

Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
a. Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
b. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.

2. Ratifikasi dan Praktiknya
Secara teori, ratifikasi merupakan persetujuan kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya yang di tunjuk sebagaimana mestinya. Dalam praktik modern, ratifikasi mempunyai arti lebih daripada sekadar tindakan konfirmasi. Ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional.
Pada suatu perjanjian internasional dinyatakan dengan ratifikasi apabila
a. Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
b. Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
c. Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
d. Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjan internasional dengan syarat akan berlaku bila telah di ratifikasi, tampak dalam instrumen”full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.
Adapun praktik ratio raifikasi sebagai berikut :
a. Negara berhak untuk mempunyai kesempatan guna meniliti kembali meninjau kembali instrumen yang telah di tandatangani oleh utusannya sebelum negara menjalankan kewajiban-kewajiban yang di tentukan dalam instrumen
b. Berdasarkan kedaulatannya suatu negara berhak untuk menarik diri dari partisipasi dalam suatu perjanjian internasional apabila negara yang bersanglkutan menghendaki demikian.
c. Sering suatu perjanjian internasioanal mengudang di lakukannya suatu amandemen atau penyesuaian dalam hukum nasional karena prinsip demokrasi bahwa pemerintah yang harus berkonsultasi dengan [endapat umum yang ada dalam parlemen atau tempat lain mengenai ada tidaknya keharusan mengonfirmasi suatu perjanjian internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar