Jumat, 25 Desember 2009

AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(1999)

Pasal 9
Janji Presiden (Wakil Presiden)
1. “Saya berjanji denagn sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan sagela Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”(1999)
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat di saksikan oleh Pemimpin Mahkamah Agung.(1999)

Pasal 13
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)

Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.(1999)
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang di atur dengan Undang-Undang.(1999)

BAB VII
DEWAN PEWAKILAN RAKYAT

Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.(1999)
2. Setiap rancangan Undang-Undang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.(1999)
3. Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(1999)
4. Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah di setujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.(1999)
5. Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib di undangkan.(1999)


AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2000

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan Undang-Undang.(2000)
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.(2000)
3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(2000)
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.(2000)
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.(2000)
6. Pemerintahan daerah berhak penetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.(2000)
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dalam Undang-Undang.(2000)

Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2000)
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.(2000)

Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.(2000)
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.(2000)





BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.(2000)
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.(2000)
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.(2000)

Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.(2000)
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal selain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.(2000)
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyar mempunyai hak mengajukan pertanyaan, penyampaian usul, dan pendapat serta imunitasi.(2000)
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-Undang.(2000)

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang.(2000)

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.(2000)


BAB IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.(2000)


BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(2000)
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.(2000)


Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.(2000)


BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(2000)

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2000)
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(2000)

Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.(2000)

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(2000)
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(2000)
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.(2000)

Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.(2000)
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.(2000)
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.(2000)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(2000)

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.(2000)

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2000)
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(2000)
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(2000)


BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(2000)
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.(2000)
3. Tentara Nasioanal Indonesia teridir atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negarabertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.(2000)
4. Kepolosian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta mengakkan hukum.(2000)
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang.(2000)


BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.(2000)

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.(2000)



AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 10 NOVEMBER 2001

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.(2001)
2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.(2001)
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.(2001)

Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.(2001)
2. Majelis Pernnusyawaratan Rakyat melanuk Presiden dan/atau Wakil Presiden.(2001)
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.(2001)

Pasal 6
1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(2001)
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.(2001)
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parati politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.(2001)
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia di lantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (2001)
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum di pilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak di lantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(2001)
5. tata laksana pelaksanaan pemilihan dan Wakil Presiden lebih lanjut di atur dalam Undang-Undang.(2001)




Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(2001)

Pasal 7A
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memnuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.(2001)

Pasal 7B
1. Usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan atau pendapat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.(2001)
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada mahkamah konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
4. Mahkamah konstitusi wajib memeriksa mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu di terima oleh mahkamah konstitusi.(2001)
5. Apabila mahkamah konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2001)
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.(2001)
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden harus di ambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggotan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasana dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2001)

Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.(2001)
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan oleh Presiden.(2001)
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.(2001)

Pasal 11
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional di atur Undang-Undang.(20001)


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2001)
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(2001)
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(2001)
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara di atur dalam Undang-Undang.(2001)


BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.(2001)
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.(2001)
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-Undang.(2001)
Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.(2001)
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(2001)
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyapaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(2001)
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam Undang-Undang.(2001)


BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.(2001)
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(2001)
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.(2001)
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.(2001)
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.(2001)
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihanumum diatur dengan Undang-Undang.(2001)


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara di tetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(2001)
2. Rancangan Undang-Undang pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.(2001)
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang di usulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.(2001)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara da atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara di atur dengan undang-undang.(2001)


BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.(2001)
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.(2001)
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan Undang-Undang.(2001)


Pasal 23F
1. Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah dan di resmikan oleh Presiden.(2001)
2. Pimpinan badan pemeriksa keuangan dipilih dari dan oleh anggota.(2001)

Pasal 23G
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan di atur dengan Undang-Undang.(2001)


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.(2001)
2. Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umun, lingkungan peradilam agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.(2001)

Pasal 24A
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.(2001)
3. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya di tetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.(2001)
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.(2001)
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya di atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 24B
1. Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(2001)
2. Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memilki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.(2001)
3. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi yudisial di atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 24C
1. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.(2001)
2. Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.(2001)
3. Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.(2001)
4. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.(2001)
5. Hakim konstitusi harus memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.(2001)
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang mahkamah agung diatur dengan Undang-Undang.(2001)



AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2002

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan Undang-Undang.(2002)

BAB XII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2002)
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.(2002)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.(2002)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(2002)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.(2002)

Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.(2002)
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.(2002)





BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN NASIONAL

Pasal 33
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaa, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(2002)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.(2002)

Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.(2002)
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.(2002)
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.(2002)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.(2002)




1 komentar: