Jumat, 25 Desember 2009

Energi Indonesia

Energi Indonesia untuk Siapa?

Kenaikan harga BBM misalnya , telah menyebabkan negeri-negeri Miskin seperti NTT dan NTB harus membayar cukup mahal untuk dapat memenuhi kebutuhan energi mereka. Sepanjang bulan Maret 2005 sampai dengan Februari 2006 masyarakat NTT mengeluarkan Rp. 1.6 triliun untuk pembelian solar dan premium, jauh lebih tinggi melampaui (APBD ) NTT untuk TA 2006 yang hanya Rp. 673.034 miliar. Sementara NTB harus mengeluarkan sedikitnya 1.215 triliun setiap tahunnya dari konsumsi premium saja Jumlah tersebut lebih dari 4 kali lipat APBD NTB setiap tahun.

Laba Pertamina 2008 hanya Rp25 triliun, Media: Bisnis Indonesia, Date: Thursday, December 11, 200
 
Melalui Country Assistance Strategy (CAS), bergeraklah Bank Dunia melakukan pendekatan ke pemerintah untuk segera memperbaiki Undang-Undang Penanaman Modal dan peraturan lain yang berhubungan dengan aspek peningkatan aktifitas ekonomi kompetitif. Pada tahun 2004, segera setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik, Bank Dunia dan kelompoknya termasuk IBRD dan IFC melalui jasa konsultasi FIAS yang berkedudukan di Australia, melaksanakan strateginya untuk mereformasi kebijakan penanaman modal dengan mengidentifikasi reformasi sebagai prioritas utama.[1]

Kelompok ini kemudian menghubungi Wakil Presiden Yusuf Kalla dan Menteri Ekuin saat itu Abu Rizal Bakrie. Dari pembicaraan di atas disetujui beberapa ketentuan antara lain dengan dipersiapkan dan akan disahkannya undang-undang penanaman modal yang diikuti oleh peraturan lain untuk menjamin lancarnya investasi dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Dari hasil persetujuan itu FIAS kemudian menghubungi Menteri Perdagangan Mari E Pangestu sebagai koordinator pemerintah dalam perencanaan dan pembuatan draft undang-undang.

FIAS kemudian menyiapkan strategi konsultasi dan draft rencana pembuatan UU Penanaman Modal Indonesia dengan menggunakan referensi UU Penanaman Modal Vietnam, Peraturan Menteri Bhutan, copy laporan yang sudah diseleksi, melihat pentingnya lembaga pelayanan terintegrasi yang disebut One Stop Shop yang ditugaskan pada Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), pembentukan Tim Penanaman Modal dan Eksport Nasional (PEPI), laporan FIAS sejak tahun 1999 pada lisensi-lisensi dan prosedur persetujuan Indonesia, insentif pajak, asas perlakuan sama (equal treatment), rekomendasi FIAS atas operasi dan implementasi Tim Penanaman Modal dan Perdagangan Nasional, dan persiapan dan draft isi undang-undang penanaman modal.

Tugas FIAS kemudian adalah mengatur prosedur persiapan dan penyusunan tim dan metode pembuatan serta strategi promosi penanaman modal, membedakannya antara strategi yang dipersiapkan oleh pemerintah dengan strategi operasional yang dibentuk oleh agensi promosi penanaman modal. Untuk memperlancar pelaksanaannya FIAS kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membicarakan dan menyusun draft pembuatan undang-undang tersebut. Pertemuan itu dilakukan dengan pejabat Departemen Perdagangan, para penasehat Menteri Pedagangan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN, Indonesia Chamber of Commerce), Komite Nasional Pemulihan Ekonomi (KPEN, National Economic Recovery Committee), International Business Chamber, dan para ekonom nasional. Dengan membentuk tim bersama, FIAS bersama tim konsultan IFC yakni PENSA dan peneliti-peneliti ekonomi dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) seperti yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan kemudian melakukan persiapan dan strategi.

Dalam pertemuannya dengan berbagai pihak mereka berupaya meyakinkan bahwa undang-undang ini akan lebih baik dan komprehensif dibandingkan undang-undang terdahulu. Mengingat kiprah tim yang sangat banyak dan menyeluruhnya persiapan yang dilakukan, terlihat Bank Dunia berupaya menekankan bahwa undang-undang ini juga akan menjadi landasan bagi seluruh peraturan dan perundangan-undangan di bidang ekonomi lain.

Melalui pengesahan dan pelaksanaan undang-undang inilah target Bank Dunia dalam menjaring investasi dan meningkatkan keuntungan dan kepentingannya di bidang ekonomi semakin nyata. Sebaliknya bagi Indonesia selain sumberdaya alam yang semakin terkuras, pemanfaatan semua dana operasional ekonomi seperti minimalisasi bahkan pembebasan pajak, buruh murah yang semakin lemah posisi dan perlindungannya (dibandingkan dengan buruh asingdengan kemampuan sama), lahan murah dan tak terkontrol, dispensasi yang diperoleh pengusaha oleh adanya equal treatment, dan repatriasi, masalah hutang yang relative tidak berkurang jauh semakin membebani Negara. Data di bawah dapat untuk mengukur bagaimana Bank Dunia lebih memberikan jasa kepada donor dibandingkan kepada Indonesia.

Dalam figur 1 data investasi publik di bawah misalnya, terlihat dinamika investasi yang terlihat dalam progress. Sementara investasi yang masuk ke daerah-daerah lebih banyak adalah investasi asing yang dilakukan dengan melakukan investasi bersama dengan konglomerat nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar