Jumat, 25 Desember 2009

Karut-Marut Pengelolaan Energi Nasional


Kebijakan pemerintah SBY-JK menaikkan harga harga BBM pada 23 mei 2008 memicu protes luas. Berbagai kalangan menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah yang dinilai sebagai kebijakan yang memperparah krisis Indonesia. Sikap penolakan tersebut disampikan melalui penyataan sikap lewat media massa, dialog, audiensi dengan pejabat terkait dan aksi-aksi demonstrasi di jalanan. Di Jakarta berbagai organisasi massa melancarkan protes dengan mendatangai Istana Negara, Departemen ESDM, kedutaan Negara-negara asing dan Gedung DPR Republik Indonesia. Di daerah-daerah massa mendatangi Kantor Gubernur, Bupati dan DPRD setempat.

Kenaikan BBM kali ini telah memicu aksi massa sangat luas dan terjadi diseluruh wilayah nusantara dan melibatkan seluruh sektor masyarakat. Jika melihat kuantitas massa yang turun ke jalan-jalan, penolakan rakyat terhadap kenaikan harga BBM kali ini adalah yang paling luas sejak terpilih menjadi SBY-JK sebagai presiden. Aksi-aksi massa melibatkan berbagai sektor dalam masyarakat, mahasiswa, kaum intelektual, buruh, tani, sopir angkot, pengusaha kecil dan bahkan ibu-ibu rumah tangga. Ribuan massa tumpah ruah turun ke jalan, mereka meneriakkan pemerintahan SBY–JK Bohong!!!
 
Tidak hanya masyarakat umum yang melakukan protes, kalangan DPR juga telah menggunakan hak konstitusi yang dimilikinya, hak interpelasi untuk mempertanyakkan kepada pemerintah mengapa melakukan kebijakan semacam itu. Apa yang dilakukan DPR adalah bentuk protes dikalangan mayoritas annggota parlemen terhadap suatu kebijakan yang dilakukan eksekutif.

Seluruh rakyat telah benar-benar marah, kesal terhadap kelakuan pemerintahan. Sejak terpilih menjadi presiden, telah sebanyak tiga kali SBY-JK menjalankan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Suatu kebijakan yang tidak pantas dilakukan ditengah situasi kemiskinan rakyat yang belum membaik sejak krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1998.

Meskipun rezim mencoba menjalankan propaganda melalui berbagai media, TV, Koran, Radio, reklame-reklame, agar masarakat menerima kenaikan harga BBM, akan tetapi hal tersebut tidak pernah sanggup memanipulasi kesadaran massa. Masyarakat Indonesia, telah sedemikian menyadari bahwa sumber dari segala penderitaan bangsa ini adalah dikarenakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Pemerintah memilih menuruti kepentingan perusahaan-perusahaan minyak yang sebagian besar merupakan korporasi asing. Hal yang kemudian menyebabkan seluruh keputusan yang diambil pemerintah tidak mengabdi kepada kepentingan rakyat akan tetapi mengabdi pada kepentingan pemilik modal asing. Akibatnya masyarakat Indonesia harus membayar mahal BBM yang digali dari perut bumi Indonesia pada tingkat harga yang diinginkan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.

Padahal pada saat yang sama masyarakat Indonesia terus terseret dalam kemiskinan. Bank Dunia, sebuah lembaga keuangan dunia yang terus membenamkan utang pada negara ini bahkan menyatakan bahwa hampir separuh rakyat Indonesia adalah miskin atau berpendapatan antara 1 – 2 US $ per hari (World Bank, 2006). Ratusan ribu bayi dan balita di seluruh Indonesia mengalami krisis gizi dan bahkan busung lapar. Pekerjaan menjadi sangat langka, hanya satu dari 3 orang Indonesia yang bekerja, lebih dari separuh pekerja di sector formal termasuk pekerja miskin. Keadaan Indonesia tersebut tidak kunjung membaik sejak krisis ekonomi 1999, bahkan dari beberapa sisi cenderung memburuk. Suatu kondisi yang tidak perlu terjadi jika melihat besarnnya sumber daya yang dimiliki Indonesia.

Kekayaan Energi Nasional

Dunia mencatat bahwa di sektor migas Indonesia termasuk dalam jajaran 20 besar negara-negara penghasil minyak terbesar di dunia. Tahun 2005 indonesia adalah produsen gas alam terbesar dibandingkan dengan seluruh negara di Asia Oceania, Aprika, (2.606 Trilion Cubic Feet), dan termasuk dalam 10 Negara penghasil gas terbesar di dunia (Rusia, US, Canada, Iran, Algeria, UK, Norway, Montenegro, Netherlands, Indonesia). Data lainnya menyebutkan bahwa Tahun 2008, Indonesia berada pada urutan 7 negara eksporter gas terbesar di dunia.[1] Selain itu, Indonesia termasuk dalam 20 besar negara pengasil minyak mentah terbesar di dunia.[2]

Kekayaan minyak bumi Indonesia telah dieksploitasi selama lebih dari 100 tahun, tambang Telaga Said merupakan tambang minyak pertama yang ditemukan di Indonesia pada tahun 1885[3], kemudian dieksploitasi oleh sebuah perusahaan milik Inggris dan Belanda Royal Dutch[4] dan mulai beroperasi pada tahun 1892, sekaligus mengawali sejarah dimulainya pengeksplorasian sumber daya alam migas di Indonesia. Kemudian pada tahun 1944, sumur minyak Minas ditemukan oleh Caltex[5] di Riau, merupakan sumur terbesar di Asia Tenggara pada masa itu.[6]

Kekayaan alam minyak Indonesia masih tersedia cukup besar dan terus menjadi incaran korporasi-korporasi besar dunia. Selain itu, di Indonesia ada sekitar 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, sementara sisanya masih belum. Di dalamnya terdapat sumber daya energi yang luar biasa, kira-kira mencapai 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. [7] Perusahaan miyak asing seperti Exon, Chevron, bahkan mengumumkan dirinya melalui media massa nasional sebagai perusahaan paling tua, telah beroperasi selama lebih dari 100 tahun dan bahkan menjadi pelaku utama kegiatan eksploitasi minyak di Indonesia hingga saat ini.

Indonesia juga adalah kekuatan utama dalam hal penyediaan sumber energi lainya di dunia. Negara ini termasuk produsen batubara urutan 10 besar dunia, bahkan Indonesia berada dalam urutan ke 7 dari 10 negara penghasil batubara. Perbedaanya adalah Negara Negara penghasil batubara yang posisinya diatas Indonesia telah menggunakan sumber energy mereka secara maksimal untuk memenuhi keutuhan energy dalam negeri. Indonesia adalah eksporter Batubara teresar kedua di dunia setelah Australia, lebih tinggi dibandingkan Cina, AS dan Rusia. Sebagian besar ekspor Indonesisa diserap oleh Negara-negara Industri seperti Jepang dan Negara Industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan energy mereka.[8]

Gambaran diatas mamperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan energi yang sangat besar. Masyarakatnya seharusnya dapat memperoleh energi yang murah seandainya sumber-sumber energi yang ada di bumi Indonesia dikelola sebagai sumber energi nasional. Sayangnya sumber-sumber energi yang ada tersebut telah diobral secara murah kepada modal asing, yang menyebabkan bangsa ini harus berhadapan dengan krisis energi berkepanjangan. Baik krisis kelangkaan energi maupun krisis tingginya harga energi yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Kebijakan yang Mengabdi pada Modal Asing

Inilah penghianatan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh elite negara ini, para pemegang kekuasaan politik telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap undang-undang dasar negara ini. Sumber-sumber energi yang seharusnya dikuasai oleh negara, dikerjakan oleh perusahaan negara dan dikelola untuk kepentingan rakyat, malah diserahkan kepada modal swasta untuk kepentingan bisnis.

Pengelolaan migas dijalankan oleh pemerintah melalui praktek-praktek yang merugikan negara. Saat ini, kendali sektor migas dipegang oleh Badan Pelaksana kegiatan Hulu minyak dan gas Bumi atau disingkat BP Migas[9] yang didirikan melalui UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi serta PP No 42/2002 tentang BP MIGAS. BP MIGAS selanjutnya menjalin kerjasama dengan kontraktor dalam bentuk bagi hasil kegiatan eksploitasi migas. Pengawasan dan pembinaan kegiatan kontrak kerjasama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP MIGAS sebagai wakil pemerintah. Sementara, berdasarkan aturan di atas, kedudukan Pertamina adalah perusahaan swasta seperti perusahaan kontraktor migas lainnya.

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi[10] saat ini ditujukan untuk mencari keuntungan semata melalui skema Production Sharing Contract[11](PSC) atau Kontrak Bagi Hasil.[12] Dalam skema PSC, kontraktor migas mengeluarkan biaya untuk kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur proyek, pengelolaan dan penggunaan tenaga-tenaga asing yang diakumulasi sebagai nilai total investasi. Kemudian, setelah perusahaan tersebut benar-benar berproduksi, pemerintah harus membayar kembali seluruh nilai yang diinvestasikan melalui mekanisme Cost Recovery. yang dimaksud dengan cost recovery adalah biaya untuk mengangkat minyak dari dalam bumi yang terdiri atas dua komponen: biaya produksi pengangkatan minyak (lifting) dan biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor.

Dengan skema pengelolaan migas di sektor hulu semacam itu, perusahaan yang megeksploitasi minyak tidak menanggung biaya sama sekali karena seluruh nilai yang diinvetasikan digantikan oleh pemerintah melalui cost recoveri. Sebuah skema pengelolaan sumber daya alam yang sangat aneh kalau tidak mau disebut sebagai skema yang tolol.

Laporan tahunan BP migas menyebutkan bahwa sampai dengan januari 2005, terdapat 131 wilayah kerja perminyakan yang terdiri atas 55 wilayah kerja produksi (40 wilayah di Indonesia bagian barat dan 15 wilayah di Indonesia bagian timur) dan 76 wilayah kerja eksplorasi (39 di wilayah Indonesia Indonesia bagian barat dan 37 wilayah di Indonesia bagian timur). Sepanjang tahun 2005 telah dilakukan penandatanganan 11 wilayah kerja baru (8 di Indonesia bagian barat dan 3 di Indonesia bagian timur). Maka, pada tanggal 31 Desember tahun 2005, jumlah wilayah kerja menjadi 142, terdiri dari 55 wilayah kerja produksi (40 di Indonesia bagian barat dan 15 di wilayah Indonesia bagian timur) dan 87 wilayah kerja eksplorasi (47 di Indonesia bagian barat dan 40 di Indonesia bagian Timur).

Sementara, dalam laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat “Petrolium report Indonesia Suplement“ tahun 2005, menyebutkan 160 kontrak kerja dengan dengan perusahaan-perusahaan minyak telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dengan luas wilayah 95,45 juta hektar. sebanyak 85 persen lebih kontrak migas tersebut dikuasai modal asing. Sesuai dengan prinsip Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)[13], setiap wilayah kerja hanya dikelola oleh suatu entitas bisnis.
Sejak diberlakukan skema PSC, nilai investasi migas mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data yang dikeluarkan BP Migas, investasi migas, baik dalam aktivitas eksplorasi, produksi dan kegiatan nonproduksi di sektor hulu mengalami peningkatan besar selama tujuh tahun terakhir. Nilai investasi sektor migas terus meningkat dari tahun ke tahun. Selama kurun waktu enam tahun, nilai investasi hulu migas mencapai pertumbuhan 83% dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 13,83 % per tahun. Hal ini bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang sering kali mengatakan bahwa investasi ke Indonesia terus mengalami penurunan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam evaluasi kinerja kerja sektor ESDM tahun 2006, menyampaikan investasi ESDM termasuk migas bisa mencapai 15,8 miliar Dolar atau lebih dari Rp 140 triliun. Investasi tersebut di bidang migas sebesar 9,76 miliar Dolar dan ditanamkan di kegiatan hulu migas 8,62 miliar Dolar AS. Investasi migas pada tahun 2005 sejumlah 8,51 milyar Dolar, sebesar 8,16 milyar Dolar AS di kegiatan hulu. Sedangkan, investasi migas di tahun 2004 hanya sebesar 5,91 miliar Dolar AS.[14] Diproyeksikan investasi migas di tahun 2008 akan memenuhi target 20,352 milyar Dolar AS. Dari target tersebut, sektor hulu diharapkan meraih target 11.215 miliar Dolar AS dan sektor hilir meraih 3.570 Dolar AS. [15]

Walau terjadi peningkatan dalam realisasi investasi migas, baik dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di sektor hulu, maupun dalam kegiatan pengelolaan dan perdagangannya di sektor hilir, tetapi kemampuan produksi migas tidak mengalami peningkatan. Berbagai alasan dan argumen dilontarkan pemerintah dalam menyikapi hal ini, antara lain: mahalnya biaya pengelolaan migas serta sumur-sumur minyak telah semakin tua dan semakin tidak produktif. Anehnya, minat penguasaan perusahaan-perusahaan swasta terutama perusahaan swasta asing terhadap blok-blok migas potensial, justru semakin menguat. Bahkan, lahan-lahan konsesi kontrak yang sebagian besar dikuasai perusahaan asing tersebut tidak terkelola dengan baik sehingga menyulitkan perusahaan-perusahaan.

Peningkatan investasi pada sektor migas ternyata tidak membuahkan peningkatan produksi. Antara tahun 1995 sampai 2004, produksi minyak Indonesia merosot hingga 46,71 % atau mengalami penurunan rata-rata sebesar 5,91% per tahun. Selanjutnya, berdasarkan laporan pemerintah, produksi minyak ditahun-tahun berikutnya terus mengalami penurunan. Laporan ESDM menyebutkan bahwa selama empat tahun terakhir, jumlah produksi crude oil menurun sebesar 14% dengan rata-rata penurunan sebesar 4,67% per tahun. Sedangkan produksi condensat mengalami penurun sebesar 8% atau rata-rata 2,67% per tahun.

Hal serupa terjadi pada jumlah produksi gas yang selama 10 tahun terakhir terus menurun tajam ditengah meningkatnya jumlah kontrak yang disetujui serta nilai investasi. Tidak banyak yang dijelaskan oleh pemerintah, dalam hal ini BP MIGAS, dalam menyikapi hal tersebut. Tingkat penurunan produksi minyak mentah dari tahun 1996 sampai tahun 2005 mencapai 29,60% atau rata-rata 3,29 % per tahun. Penurunan tingkat condesate mencapai 33,42 % atau rata-rata 3,71 % per tahun. Sementara tingkat penurunan produksi gas alam dalam kurum waktu yang sama mencapai 8,57% atau rata-rata 0,59% per tahun.

Data ESDM menyebutkan bahwa hingga tahun 2007, produksi gas bumi, LNG dan kondesat terus mengalami penurunan. Data tersebut menyebutkan bahwa antara tahun 2004 hingga 2007, produksi gas bumi mengalami penurunan sebesar 8,14%, dari 544,17 juta SBM (Setara barrel minyak) per hari menjadi 499,86 SBM. Dalam rentang waktu yang sama, produksi LPG menurun menurun menjadi 2,17 juta metrik ton dari 2,95 metrik ton atau rata-rata 9,7% per tahun. Demikian pula produksi LNG mengalami penurunan dari 1.3 miliar MBTU (Mectric British Thermal Unit) menjadi 1,079 miliar MBTU atau menurun sebesar 5,74% per tahun.

Namun demikian, produksi minyak masih mencukupi sebagai sumber pemenuhan energi dalam negeri. Jumlah kemampuan produksi dalam negeri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat konsumsi nasional. Sementara dalam hal perdagangan minyak, posisi Indonesia hingga tahun 2007 masih mengalami surplus. Hal ini terlihat dari perbandingan jumlah ekspor dengan impor minyak.

Meski produksi migas merosot tajam, pengeluaran pemerintah untuk membiaya kegiatan produksi minyak di sektor hulu dalam bentuk cost recovery justru meningkat. Banyak pihak mencurigai terjadinya praktek korupsi besar-besaran dalam bisnis pemerintah dengan swasta, terutama swasta asing. Berbagai kalangan mendesak pemerintah agar transparan dalam masalah ini termasuk membuka akses seluruh informasi bagi publik.

Biaya cost recovery yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan-perusahaan sub kontraktor termasuk Pertamina membengkak dalam 5 tahun terakhir. Cost recovery adalah pembiayaan keseluruhan yang harus ditanggung oleh pemerintah atas pengadaan migas. Pemerintah, melalui BP Migas mengatakan bahwa kenaikan cost recovery disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia.

Pada tahun 2005, nilai cost recovery yang harus ditanggung pemerintah atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam status kontrak kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai investasi pada tahun yang sama. Nilai cost recovery sebesar 7,18 Dolar AS, sedangkan nilai investasi hanya sebesar AS 6,219 miliar Dolar AS. Berarti, kontraktor migas telah mendapat keuntungan langsung secara cuma-cuma sebesar 961 juta Dolar dari skema PSC tersebut. Belum lagi, keuntungan yang diperoleh secara langsung dari hasil penjualan migas. Pada tahun 2006, pemerintah menyetujui cost recovery senilai 9 milyar Dolar AS bagi 45 kontraktor minyak atau naik sebesar 26 % dibanding tahun 2005.[16] Perhitungan cost recovery migas yang diajukan kepada DPR pada tahun 2007, menyebutkan beban yang harus dikembalikan kepada KKKS mencapai 10,4 miliar.[17]

Skema eksploitasi migas semacam ini, jelas menambah beban pengeluaran pemerintah dalam pengelolaan kekayaan migas. Sementara perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra pemerintah sesungguhnya tidak mengeluarkan biaya apapun karena skema contract production sharing (PCS) mewajibkan pemerintah menanggung semua biaya yang dikeluarkan perusahaan migas dalam kegiatan eksploitasi dan eksplorasinya.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kontraktor BP Migas memperoleh keuntungan dari sistem pengelolaan migas yang ditopang oleh undang-undang migas.[18] Kontraktor migas di sektor hulu mendapat keuntungan langsung dari cost recovery, dana bagi hasil. Pengusaha migas di sektor hilir memperoleh keuntungan dari perdagangan migas baik dari kegiatan ekspor, impor migas dan kegiatan perdagangan migas di dalam negeri.

Jika penerimaan ekspor dan impor para kontraktor migas diakumulasi dengan penerimaan langsung dari cost recovery dan dana bagi hasil, maka kita menemukan angka penerimaan perusahaan minyak yang sangat fantastis. Pada tahun 2005, Indonesia mengeluarkan Rp. 167,62 trilyun untuk cost recovery, bagi hasil migas kepada sub kontraktor di sektor hulu dan pembayaran subsidi kepada perusahaan-perusahaan di sektor hilir. Nilai tersebut tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan nilai yang investasi perusahaan migas pada tahun 2005. Sementara, revenue keseluruhan yang diterima kontraktor migas di sektor hulu dan hilir mencapai Rp. 517,59 trilyun. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan aliran uang yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2005, sebesar Rp 511 trilyun.

Kebijakan yang Menyengsarakan Rakyat

Penetapan harga minyak pada tingkat harga internasional diberlakukan tanpa mengindahkan kondisi obyektif perekonomian nasional. Kebijakan liberalisasi sektor energi ini dijalankan sesuai keinginan lembaga-lembaga pemberi hutang (Internasional Monetary Fund dan World Bank). Langkah liberalisasi yang ditempuh adalah menata sistem pasar terbuka di sektor hilir migas, dalam hal ini adalah perdagangan migas dengan mengubah Undang-Undang Migas yang semula mengatur tata penguasaan, produksi dan distribusi migas di dalam negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi menandai berakhirnya penyediaan BBM domestik oleh Pertamina pada sejak tanggal 23 November 2005. Undang-undang tersebut mengakhiri monopoli Pertamina dan menyerahkan urusan perdagangan BBM kepada mekanisme pasar.

Sepanjang tahun 2005, telah terjadi dua kali kenaikan harga BBM yakni di bulan Maret dan Oktober. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 22 tahun 2005 menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) rata-rata 29% per 1 maret 2005. Harga BBM kembali mengalami kenaikan pada tanggal 23 mei 2008 Pemerintahan SBY-JK kembali menaikan harga BBM. hingga 28,7% dari harga pada tahun 2005.

Kenaikan harga ini berimplikasi langsung terhadap mahalnya biaya yang dikeluarkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi pada kondisi tidak normal seperti kelangkaan BBM yang sering terjadi beberapa waktu terakhir sehingga rakyat harus membayar lebih tinggi dari patokan harga pemerintah. Ironisnya, kelangkaan BBM justru terjadi di daerah-daerah kaya minyak. Seperti kelangkaan minyak tanah yang melanda wilayah Riau selama bulan Desember 2006 hingga Januari 2007 yag menyebabkan rakyat membeli dengan harga Rp 8,000 per liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di pangkalan hanya Rp 2600 liter. [19]

Gambaran diatas mencerminkan bahwa BBM adalah barang konsumsi yang kedudukannya semakin penting, tidak ubahnya seperti barang kebutuhan pokok lainnya. Masyarakat dan usaha ekonomi mutlak memerlukan ketersediaan bahan bakar minyak agar dapat bertahan dan berproduksi. Dan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan energi yang harganya semakin tinggi , masyarakat harus mengorbankan hampir separuh dari pendapatan mereka setiap bulannya. Jika ditambah dengan konsumsi energi listrik[20] yang terkait erat dengan BBM, maka nilai konsumsi per kapita energi masyarakat Indonesia mencapai Rp. 129.440,2. Nilai tersebut hampir setara dengan nilai konsumsi makanan per kapita penduduk dan mencapai 49 % konsumsi per kapita masyarakat Indonesia.

 

Obral Kekayaan Rakyat Kepada Asing

Orientasi produksi minyak untuk eksport belum berubah selama puluhan tahun terakhir. Ditengah fenomena kelangkaan minyak nasional, ekspor migas yang besar telah menjadi tujuan utama ekploitasi minyak di Indonesia. Kegiatan ekspor dilakukan oleh perusahaan-perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia dalam rangka mendukung kemajuan ekonomi negara –negara maju.

Pada tahun 2004, Caltek menjadi perusahaan dengan jumlah produksi minyak paling besar, menguasai 56 persen produksi dibandingkan perusahaan besar lainnya seperti CNOOC, Total Fina / ELF, Unocal, EXSPAN, BP, dll. Sepuluh perusahaan asing terbesar tersebut menguasai 84 persen produksi minyak di Indonesia. Nilai produksi sebesar 14,253 miliar dolar atau mencapai 2.5 kali lipat dibandingkan seluruh investasi sektor migas pada tahun 2004 yang hanya sebesar 5,560 miliar dolar AS.

Pendapatan ekspor yang besar telah memperkuat alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk tetap mengekspor produksi mereka ke negara-negara Industri maju yang menjadi asal dari investasi minyak. Kepala divisi komunikasi dan hubungan masyarakat Total E&P Indonesie, Ananda Idris tanpa ragu-ragu menyatakan bahwa mereka mengembangkan lapangan-lapangan baru semata untuk menjaga produksi gas agar bisa memenuhi kebutuhan ekspor.[21]

 

Kebijakan nsemacam itu muncul dikarenakan perusahaan minyak asing dibiayai oleh lembaga-lembaga keuangan yang ditugaskan oleh pemerintah mereka dalam rangka melakukan investasi pencarian minyak di negara lain. hasil yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut sudah pasti akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi di negeri-negeri mereka.

 

Sampai dengan tahun 2004, Jepang adalah negara penerima minyak mentah dan kondensat terbesar dari Indonesia. Selain memastikan ketersediaan sumber energi untuk menopang Indistri di negara tersebut, jepang juga mengambil keuntungan besar dari perdagangan BBM selanjutnya ke Indonesia. Jepang memperoleh 75 persen dari total pengiriman gas LPG perusahaan-perusahaan besar asing dari Indonesia. selain itu jepang memperoleh pasokan 64 persen dari total pasokan LNG yang dikirim dari Indonesia. Sementara sebanyak 10 perusahaan terbesar di Indonesia tersebut menguasasi separuh dari produksi migas Indonesia adalah perusahaan asing.

Memperbesar Keuntungan Pebisnis Migas

Keadaan tersebut semakin mempersulit keadaan yang dialami rakyat yang sedang berada dalam situasi krisis yang akut. Rakyat dipaksa mensubsidi pemerintahnya agar tetap memiliki uang untuk dapat membiayai penyelenggaraan negara. Masyarakat Indonesia harus membeli minyaknya sendiri dengan harga yang relatif mahal[22] agar pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari sumber daya alam migas dalam jumlah besar untuk menutup defisit dalam APBN.

Meski telah diketahui sedemikian besarnya uang yang harus dikeluarkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk pembelian BBM, pemerintah tidak mengubah cara Indonesia dalam memenuhi kebutuhan energinya dari berbagai sumber energi fosil lain, yang masih tersedia cukup banyak. Gas menjadi komoditas penting bagi perdagangan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang mengeksploitasi gas sebanyak-banyaknya untuk diekspor.

Liberalisasi migas tidak hanya menguntungkan perusahan-perusahaan migas di sektor hulu. Ribuan perusahaan memperoleh keuntungan atas perubahan sistem pengelolaan migas, sejak penguasaan berpindah dari tangan negara ke tangan perusahaan-perusahaan swasta. Sedikitnya ada 16 jenis kegiatan di sektor hilir (distribusi dan perdagangan minyak) menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan-perusahaan swasta yang memperoleh izin usaha dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan setiap margin keuntungan yang dapat diraih dalam seluruh tahapan produksi-distribusi hingga minyak tersebut sampai di tangan konsumen.

Kenaikan harga BBM sudah pasti menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan-perusahaan minyak, baik yang beroperasi di sektor hulu maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor distribusi. Ini sudah menjadi logika yang umum dalam ekonomi, bahwa kenaikan harga akan meningkatkan keuntungan produsen dan distributor, apalagi jika kenaikan harga tersebut diciptakan atau direkayasa oleh perusahaan-perusahaan minyak itu sendiri dengan cara mengurangi produksi. Hal tersebut sangat mungkin terjadi dengan asumsi bahwa revenue yang dapat diperoleh pada tingkat produksi rendah jauh lebih besar dibandingkan dengan revenue pada tingkat produksi yang tinggi.

Perusahaan bisnis negara Pertamina 2008 memperoleh laba Rp25 triliun, meski lebih rendah dari target awal sekitar Rp34 triliun yang dipicu oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia. Dirut Pertamina Ari Hernanto Soemarno mengatakan hingga kuartal ketiga tahun ini, laba bersih unaudited telah mencapai Rp24,90 triliun. Perolehan laba itu, tuturnya, telah melampaui laba bersih yang ditorehkan perseroan tahun lalu yang mencapai Rp24,46 triliun. "Masih ada tambahan beberapa triliun lagi hingga akhir tahun nanti. Setidaknya hingga akhir tahun Pertamina memastikan mendapatkan laba bersih setelah pajak di atas Rp25 triliun,".[23]

Data menunjukkan nilai penjualan yang diperoleh oleh perusahaan minyak di Indonesia, baik penjualan BBM bersubsidi maupun penjualan BBM Non Subsidi. Perhitungan tersebut dengan menggunakan jumlah konsumsi BBM tahun 2007 dikalikan dengan harga BBM yang telah diberlakukan oleh pemerintah tahun 2008. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai konsumsi berbagai produk BBM orang Indonesia mencapai Rp. 502,741 triliun.


Dengan mendasarkan pada asumsi bahwa bahan BBM dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia baik secara langsung, seperti untuk sektor transportasi, listrik dan konsumsi rumah tangga, maka masing-masing orang Indonesia mengkonsumsi BBM sebesar Rp. 2.285.189,74 setiap tahunnya atau sebesar Rp. 190.432,48 perkapita setiap bulannya. Dasar asumsinya adalah jumlah penduduk Indonesia hingga saat ini mencapai 220 juta Jiwa. Besaran nilai konsumsi perkapita BBM tersebut, jauh melebihi jumlah Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang diserahkan kepada 19 juta rumah tangga miskin di Indonesia, sebagai kompensasi atas dinaikkannya harga BBM.

Tingginya pengeluaran untuk pembelian BBM tersebut memperkuat argumentasi bahwa kenaikan harga BBM akan sangat berhubungan dengan kenaikan harga-harga barang maupun jasa yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Keadaan tersebut dibuktikan oleh perbandingan antara nilai konsumsi BBM dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Jika dibandingkan antara nilai konsumsi BBM dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa migas Indonesia tahun 2007 yaitu sebesar Rp. 3.540.950,1 juta, maka nilai konsumsi BBM mencapai 14,20 % dari PDB. Hal ini berarti bahwa dalam setiap barang dan jasa yang diproduksi atau yang dikonsumsi oleh masyarakat terdapat sedikitnya 14,20 % pengeluaran bahan bakar minyak. Sehingga dapat diperkirakan bahwa kenaikan harga BBM sebesar 28,7 % yang dilakukan pemerintah Mei 2008 akan mendorong kenaikan harga-harga karena kenaikan biaya produksi barang dan jasa.

Manpulasi atau Kebohongan? Sama saja

Sesungguhnya tidak ada subsidi BBM yang diterima rakyat sebagaimana sebagaimana yang di katakan pemerintah, yang dimaksud dengan subsidi oleh pemerintah adalah selisih antara harga jual pasar BBM dengan harga yang dijual di dalam negeri. padahal tidak semua produk minyak yang dikonsumsi nasional diperoleh diperoleh dari sumber impor. selain itu perusahaan nasional dalam hal ini pertamina beroperasi sebagai perusahaan swasta pada tingkat ekonomi yang menguntungkan.

Banyak pihak yang mempertanyakan berapa besarnya biaya produksi BBM. Kwik Kian Gie, salah seorang pengamat dan juga mantan menteri perekonomian pada masa pemerintahan Megawati menyatakan bahwa biaya produksi BBM, dari proses eksplorasi hingga tiba di tangan konsumen sesungguhnya sangat rendah dan berbeda sekali dengan logika umum yang diwacanakan oleh kalangan bisnis dan pemerintah.

Berdasarkan data seluruh produksi Pertamina pada tahun 2007, sebesar 392 juta barel, maka biaya yang dibutuhkan untuk memproduksi setiap liter BBM hanya sebesar Rp. 3.740 per liter. Angka tersebut diperoleh dari pembagian antara seluruh biaya produksi yang dikeluarkan dalam proses produksi BBM dengan jumlah produksi BBM.

Komponen terbesar dalam biaya produksi BBM adalah penyediaan bahan baku. Bahan baku diperoleh Pertamina dari perusahaan perusahaan asing di sektor hulu yang memproduksi minyak mentah. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor hulu oleh perusahaan-perusahaan baik oleh Pertamina maupun perusahaan asing di Indonesia untuk mendapatkan minyak mentah, dibiayai oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh pengganti seluruh biaya produksi mereka melalui cost recovery.

Jika kita menganggap biaya cost recovery yang dikelurkan oleh Negara sebagai biaya bahan baku yang ditanggung oleh Pertamina, maka biaya pengadaan BBM untuk setiap liternya hanya sebesar Rp 293,6 per liter BBM. Nilai tersebut diperoleh dengan membagi jumlah produksi dengan biaya yang dikeluarkan Pertamina, diluar biaya bahan baku. Sementara jika komponen crude oil import saja yang dimasukkan sebagai komponen bahan baku yang harus dikeluarkan Pertamina, yaitu nilai pembelian 166 juta barel minyak mentah, maka biaya produksi per liter BBM hanya sebesar Rp. 2.361 per liter.

Memperhatikan struktur biaya dan pendapatan perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan BBM di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan produsen BBM yang saat ini seluruhnya adalah entitas bisnis dengan perolehankeuntungan yang sangat besar. Didukung oleh daya serap pasar yang besar bagi produk BBM yang sangat luas dan tingkat keketrgantungan masyarakat yang sangat tinggi, maka dapat dipastikan bahwa BBM yang diproduksi sudah pasti laku terjual habis.

Pelanggaran Konstitusi

Dalam hal kebijakan energi rezim pemerintah SBY-JK sangat memperlihatkan keberpihakannya pada pengusaha BBM. Keputusan yang diambil berkaitan dengan nasip mayoritas rakyat cenderung membabi buta alias dan tidak peduli, tidak pernah mendengar suara hati nurani rakyat. Di masa pemerintahan ini kenaikan harga BBM telah dilakukan tiga kali. Kenaikan pertama pada Maret 2005 besarnya sekitar 30% persen. Kenaikan kedua pada Oktober 2005 besarnya sekitar 120% persen. Kenaikan BBM Mei 2008 kali ini persentasenya 28,7% persen.

Ada dua alasan yang sering digunakan setiap menetapkan kebijakan kenaikan BBM yaitu kenaikan harga minyak dunia dan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Keduanya adalah alasan yang sangat tidak masuk diakal jika memperkatikan fakta. Pertama, seharusnya kenaikan harga minyak dunia adalah sesuatu yang menguntungkan rakyat Indonesia. Kenaikan harga minyak dunia akan menyebabkan meningkatnya penerimaan pemerintah dari sector minyak. baik penerimaan dalam bentuk bagi hasil minyak, pajak dll. Fakta ini sama sekali tidak pernah disebutkan oleh pemerintahan ini. Kedua, bagiaman mungkin minyak yang digali dari perut bumi Indonesia, dibiayai dengan uang Negara melalui Cost recovery, dibeli dengan harga dolar. Bagaimana bisa sebuah persuahaan asing yang beroperasi dalam wilayah hokum Indonesia, memaksa perusahaan Indonesia, pertamina, PT. PGN membeli bahan mentah dari perusahaan-perusahaan asing dengan dolar.

Ini jelas suatu alasan yang tidak pantas dikemukakan karena hanya akan menunjukkan kebodohan pemerintah sendiri. Pertama, seharusnya sumber-sumber minyak dikelola oleh sebuah perusahaan negara yang kuat dengan tujuan utama untuk memenuhi hajat hidup rakyat banyak. Sehingga negara tidak perlu membeli minyak kepada perusahaan-perusahaan asing. Kedua, seharusnya perusahaan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia bertransakasi di negara ini dengan menggunakan mata uang rupiah, sehingga tidak perlu ada perubahan harga minyak karena perubahan nilai tukar dolar.

Terkait alasan-alasan yang dikemukakan pemerintah dan penjelasan seluruh jajaran kabinetnya, Maka secara kesluruhan dapat disimpulkan bahwa pemerintahan ini telah melakukan pelanggaran konstitusi yang besar :
Menyerahkan kekayaan migas negara kepada swasta dan modal asing (pembukaan UUD 1945 alinea pertama)
Tidak menggunaan kekayaan migas nasional untuk memajukan kesejahteraan umum (pembukaan UUD 1945 alinea ke 4)
Tidak menjalankan sumpah dan janji Presiden (pasal 9 UUD 1945)
Tidak menggunakan kekayaan migas nasional sebagai strategi untuk membangun usaha-usaha nasional, industri nasional sebagai alat untuk menyediakan pekerjaan dan menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 UUD 1945)
Secara segaja tidak menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan tidak menyelenggarakan suatu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, tidak membangun cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan secara sengaja tidak menjadikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara sengaja membiarkan terjadinya manipulasi dalam penggunaan uang negara untuk membiayai perusahaan produsen BBM dan tidak menyampaikan informasi tentang hal-hal yang harus dikelatui rakyat terkait rencana dan kebijakannya menaikkan harga BBM.

Pemerintahan semacam ini adalah pemerintahan yang menjadi sumber keresahan sosial, instabilitas politik dan kemarahan rakyat. Kebijakan yang dikeluarkan secara langsung telah memiskinkan rakyat miskin di Indonesia yang saat ini jumlahnya telah hampir mencapai separuh dari jumlah penduduk Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan telah menyebabkan pabrik-pabrik bangkrut, petani rugi dan ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan.

Akibat dari keputusan pemerintahan ini pula ribuan balita dan anak-anak menderita gizi buruk, busung lapar, suatu keadaan yang tidak perlu terjadi di negeri yang sangat kaya ini. Kelakuan pemerintahan ini pula yang menjadi sumber provokasi yang menyebabkan kemaraan rakyat di sepanjang-jalan di Jakarta, membakar ban, meruntuhkan tembok-tembok DPR. Suatu kejadian yang tidak perlu terjadi di sebuah negeri yang kaya raya.

Pada tahun 1885 untuk pertama kali berhasil diproduksi minyak bumi secara komersial di sumur Telaga Tunggal-1, Sumatera Utara. Daerah konsesi ini kemudian secara resmi dinamakan Telaga Said.

Royal Dutch Shell plc adalah sebuah perusahaan energi utama, salah satu peringkat 4 atas perusahaan swasta minyak dan gas di dunia (bersama dengan BP, ExxonMobil, dan Total. Shel juga memiliki bisnis petrokimia yang cukup besar Shell Chemicals dan sektor energi terbaharuiDen Haag, BelandaLondon, Britania Raya mengembangkan tenaga angin dan surya. Markas besar perusahaan ini berada di dengan markas besar legal di .

Caltex adalah Perusahaan minyak asal Amerika Serikat, sebuah perusahaan modal bersama antara Texaco dan Chevron, adalah produser minyak terbesar di Indonesia dengan hasil sekitar 690.000 barel perhari.

Yayasan TIFA, dalam sebuah hasil studi tentang Transparansi Ekonomi, Ekstraktif Di Indonesia” Tanggal 12 Juli 2005.

Liberalisasi Sektor Migas Indonesia, Oleh Hady Sutjipto, S.E., M.Si. Senin, 18 Juli 2005, dari tulisan Dr. Kurtubi "The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,", head office Pertamina dan Pusat Kajian Minyak dan Energi.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat BP MIGAS) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Secara umum kegiatan usaha migas tersebut terdiri atas 1) Kegiatan usaha hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. 2) Kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerjasama, sedangkan kegiatan usaha hilir dijalankan dengan memberikan izin usaha terhadap badan usaha untuk melaksanakan pengolahan. Pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Contractor Production Sharing (CPS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang mengikuti tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.

Sesuai dengan yang dicita-citakan promotor lahirnya Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001. Peraturan yang lahir sebagai peryaratan ditandatanganinya LoI Indonesia dengan IMF, juga asistensi USAID senilai USD 9 juta

Media Indonesia online, “Kelangkaan Minyak Tanah di Riau kian Parah”, Jum'at, 05 Januari 2007 18:32 WIB, NUSANTARA , Sumatera.

Indonesia konsumsi listrik mencapai 530 kWh per tahun. Harga listrik per KWh sebesar Rp. 584. Namun, jumlah ini masih di bawah rata-rata konsumsi listrik per kapita di negara-negara maju yang mencapai 3.600 kWh per tahun. (Kompas, 9 Desember 2006 PLTN Pilih Sumber Energi Masa Depan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar