Jumat, 25 Desember 2009

SISTEM POLITIK INDONESIA PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK

A. Memlalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan pada masa orde baru perlu kita sebut segera partai politik (parpol) saja. Karena merupakan orgnisasi politik peserta pemelihan umum contohnya :
Sutra struktur dan infla struktur politik di Indonesia
 Pemerintahan (eksekutif) tingkat pusat yaitu presiden dan perdana mentri (PM) Kabinet (dewan mentri) tingkat pusat.
 Lembaga tingkat Negara (MPR) dan lembaga-lembaga tertinggi-tinggi Negara DPR-DPA, MA, DPK.
1. Tingkat Daerah
 Pemerintahan Daerah Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten Kota.
 Musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Pemda Propinsi Kabupaten / Kota Kodam Koranil, Pengadilan Tinggi / Negara Kejari-kejari
 Badan Legislatif (DPRD) Kabupaten Kota
2. Parpol Tingkat Pusat (PPP, PDI, PAN, PKB) dan lain-lain.
 (Tingkat Pusat) kelompok-kelompok kepentingan misalnya : KADIN, KMPI, IWAPI, HKTI.
 Kelompok-kelompok penekanan misalnya : NU, PETISI 5, FTI, ICW, SOWA, YLKI, KONTAS.
 Pendapat umum (opini publik) dan media masa.
3. Tingkat Daerah
 DPW dan DPC partai-partai politik
 Kelompok kepentingan dan kelompok penekanan di daerah atau pada rakyat daerah
 Pendapat umum dan media massa daerah



A. Contoh Kasus
1. Gulput tidak ikut serta dalam pemiliham kepala daerah Propinsi Maluku UtaraPeriode 2007 sehingga terjadi berbagai macam konflik.
Contoh kasus
2. Mereka sangat berambisi untuk memanfaatkan suatu partai yang dianunginya atau berambisi untuk menjadi pemimpin partyaimaka dengan berbagai kegiatan politik akan dijalankan dan mereka akan ikut andil dalam setiap pengambilan keputusan.
B. Contoh kasus
1. Masyarakat pedesaan tidak memperdulikan masalah input karena mereka tidak engharapkan input atau output dari luar dalam hal ini minyak tanah.
2. Pemerintah sangat tidak memperhatikan masalah input dan output sehingga harga sembako sangat meningkat
C. Contoh kasus
1. dalam kelompok partai orang-orang yang teragbung dalam suatu kegiatan politik untuk mencapai tujuan dan kelompoknya atau tujuan person dengan segala tindakan atau cara yang akan dilakukan.
2. Contoh kasus
Kebijakan pemerintah kota untuk menurunkan harga BBM.






POLITIK ETIS

Prof. Dr. S. Nasution, M.A. didalam Kata Pengantar bukunya, “Sejarah Pendidikan Indonesia” mengatakan, “Pendidikan tidak berdiri sendiri akan tetapi senantiasa dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi, cultural. Sering pendidikan dipandang sebagai alat politik untuk mengatur dan menguasai perkembangan suatu bangsa, walaupun politik sendiri tidak lepas dari pengaruh sosial, ekonomi dan budaya”.
Titik yang paling penting didalam perjalan sejarah pendidikan Indonesia adalah pada saat munculnya ide Politik Etis. Latar belakang Politik Etis dimulai setelah terjadinya kesulitan keuangan pemerintah Belanda akibat perang Diponegoro (1825-1830) dan perang antara Belanda dengan Belgia (1830-1839). Kesulitan keuangan ini menyebabkan raja Belanda menerima rencana yang dajukan oleh Van Den Bosch dimana pekerjaan budak menjadi dasar eksploitasi colonial. Ia membawa ide penggunaan kerja paksa sebagai cara yang paling ampuh untuk memperoleh keuntungan maksimal, yang kemudian dikenal sebagai cultuurstelsel atau Tanam Paksa yang memaksa penduduk Jawa untuk menghasilkan tanaman untuk pasaran Eropa.
Sistem eksploitasi kolosal ini harus memperkerjakan sejumlah besar orang Bumiputera sebagai pegawai rendahan yang murah untuk menjaga agar perkebunan pemerintah berjalan lancar. Untuk tujuan ini pada tahun 1848 untuk pertama kalinya dalam sejarah colonial diberikan 25.000 Gulden untuk pendirian sekolah bagi anak Bumiputera.
Selanjutnya pada tahun 1899 barulah secara resmi muncul ide Politik Etis dengan terbitnya sebuah artikel oleh Van Deventer berjudul “Hutang Kehormatan” dalam majalah De Gids. Van Deventer menganjurkan program yang ambisius untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Ia ingin memperbaiki irigasi, transmigrasi dan pendidikan. Pendidikan dan emansipasi itulah yg menjadi inti Politik Etis.
Akhirnya politik etis memperoleh sukses berkat keuntungan yang diberikannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan besar yg berkembang pesat dengan dibiayai modal besar. Politik Etis hanya dapat berhasil setelah keberhasilan bank-bank dalam ekspansi teritorial dan penanaman modal. Pemerintah maupun perkebunan yg baru diduduki sangat memerlukan pegawai yg terdidik dan politik etis serasi dengan tujuan itu. Para importer sangat berkepentingan tentang adanya masyarakat terdidik yg mempunyai daya beli yg kuat.
Dari sekilas gambaran Politik Etis diatas yg paling menarik adalah komentar dari orang Belanda sendiri, Van Kol, “sesungguhnya tidak ada apa yang disebut politik etis di tanah jajahan, karena tujuan politik colonial ialah eksploitasi bangsa yang terbelakang, walaupun tujuan yang sebenarnya sering disembunyikan di belakang kata-kata indah”.
Singkatnya, daripada ngambil tukang insinyur dari Belanda musti gaji 75 Gulden mendingan anak-anak priyayi/aristokrat dipakein dasi, pake seragam pegawai kompeni, gajinya 12 Gulden, kan lebih murah costnya. Terus suruh deh petantang petenteng nyepakin rakyatnya sendiri.
Yaah… makasih Belanda, udah mau ngajarin baca tulis sama ngetik…. sehingga Pak Karno, orang pribumi pertama yg lulusan ITB (1926) bisa mbacain teks proklamasi. Merdeka!!!
 Neo Politik Etis
Konteks pendidikan saat ini masih didominasi suatu konstruksi pemikiran yang sangat pragmatis dari dunia pendidikan dimana orientasi untuk belajar ialah hanya untuk mencari sebuah pekerjaan yang layak tanpa memperhatikan makna pencerahan dari sebuah sistem pendidikan, mental-mental inlander ini pada dasarnya adalah sebuah konstruksi besar dari sebuah sistem kapitalisme global yang masih terus lestari.
proses sistem pendidikan modern dibawa oleh kaum-kaum kolonial di tanah air kita dengan diawali oleh sebuah kebijakan politik etis yang pada akhirnya memunculkan kebijakan politik etis ini terlebih dahulu diawali oleh sebuah pergulatan dari kelompok-kelompok konservatif (terdiri dari kaum-kaum birokrat dan aristokrasi kerajaan Belanda yang berkultur sangat feodal) yang menghendaki untuk tetap memegang segala sesuatu kebijakan Negara tanpa campur tangan dari kelompok-kelompok moderat (dalam hal ini ialah kelompok-kelompok pengusaha) melawan kelompok-kelompok moderat (yang banyak dimotori oleh kaum-kaum pengusaha, termasuk Van Deventer sendiri yang dikenal sebagai penggagas kebijakan politik etis ini).
Ketika kelompok moderat memenangkan pertarungan tersebut di dalam parlemen kerajaan Belanda, maka mulailah kebijakan politik etis (politik balas budi) ini diterapkan di tanah Hindia Belanda. Sebuah kebijakan yang seakan-akan memang baik dan lebih menghargai kaum-kaum inlander daripada kebijakan-kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah kerajaan Belanda seperti kebijakan tanam paksa. Tetapi apabila kita coba analisa, munculnya kebijakan politik etis yang dipelopori oleh golongan-golongan borjuis (pengusaha) di negeri Belanda ini tetap memiliki sebuah nilai politis yaitu untuk memenuhi kepentingan para pengusaha Belanda tersebut, terutama untuk memperlancar kepentingan bisnisnya melalui perkebunan-perkebunan (onderneming) yang banyak dibuka pada saat itu.
Secara tak langsung para pengusaha-pengusaha ini jelas membutuhkan banyak tenaga kerja yang terampil tetapi mau dibayar murah daripada mereka harus mendatangkan tenaga kerja langsung dari negeri Belanda untuk dipekerjakan sebagai juru tulis maupun mandor-mandor di perkebunan. Konstruksi awal dari suatu sistem pendidikan modern inilah yang kemudian melekat memasuki kultur dunia pendidikan kita dimana kemudian konstruksi yang terbangun sekolah ialah sebuah formalitas yang harus ditempuh untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak.
Sekarang pun di tengah arus modernitas konstruksi dalam dunia pendidikan kita tidak berubah sedikitpun, bahwasanya sekolah ialah sebuah formalitas dan rutinitas yang harus kita penuhi untuk bisa mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak, tanpa memperhatikan konsep-konsep pendidikan sebagai sebuah enlightment/pencerahan didalam kehidupan. Lebih celaka lagi pemerintah juga ikut-ikutan mengkonstruksi pola pikir yang sangat pragmatis didalam dunia pendidikan, konstruksi yang terbangun akhirnya bahwasanya pemerintah menjadi supplier tenaga kerja bagi kepentingan asing melalui berbagai macam perusahaan maupun instansi-instansi asing yang akan mulai memasuki Indonesia pada era pasar bebas nanti, dimana didalam iklim pasar bebas pemerintah haruslah memenuhi sebuah standarisasi-standarisasi di dalam mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Yang lebih celaka, dalam mengejar targetan-targetan pasar bebas tersebut pemerintah ternyata masih enggan untuk memenuhi kewajibannya di dalam dunia pendidikan, anggaran pendidikan sebesar 20%, belum adanya sebuah kurikulum pendidikan yang benar-benar mencerdaskan, belum tersedianya tenaga pengajar serta merata di seluruh Indonesia, belum terrpenuhinya kesejahteraan tenaga pengajar adalah beberapa hal yang pada akhirnya akan menjadi sebuah kontradiksi tersendiri ketika penguasa akan memaksakan SDM kita untuk bisa bersaing di era pasar bebas.
Akhirnya yang paling merasakan ketidakadilan didalam kasus ini ialah kembali lagi si siswa yang harus dipaksa untuk memenuhi standarisasi pasar bebas dan hanya dipaksa untuk menjadi robot-robot pengabdi kaum kapital diperparah lagi oleh pemerintah yang seakan-akan menjadi penyalur dari si tenaga murah terdidik ala zaman politik etis.
Output pendidikan adalah calon buruh bagi kapitalis. Semakin banyak buruh yang tersedia maka semakin murah harganya. Industri sangat membutuhkan drop out yang banyak dari sekolah-sekolah. Semakin rendah tingkat pendidikan maka semakin murah harganya. Bagi kapitalis untuk menekan biaya produksi maka biaya tenaga kerja harus ditekan sedemikian rupa. Dengan demikian, kurikulum-kurikulum yang diajukan sejak zaman Belanda sampai dengan sekarang, apa bukan sarana imperialis untuk mencari tenaga kerja murah.
Kurikulum kompetensi ialah mempersiapkan lulusan-lulusan menjadi tenaga kerja siap pakai di pabrik-pabrik yang akan didirikan, kemudian standar evaluasi yang ditekankan pada hasil belajar bukan pada proses belajar, kebijakan perguruan tinggi menjadi BHMN dan kebijakan-kebijakan lainnya, sengaja atau tidak sengaja, semua mengarah kepada menciptakan anak-anak putus sekolah sehingga menjadi calon buruh murah untuk kepentingan investor-investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.



Pengaruh Sistem Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Menemukan pengaruh sistem pemerintahan satu negara terhadap negara-negara lain perlu di ingat kembali bahwa bervariasinya sistem pemerintahan bisa di sebabkan situasi dan kondisi suatu negara, termasuk perbedaan latar belakang sejarah politik yang dialami oleh negara masing-masing misalnya, sistem pemerintahan timbul dari bentuk Negara Monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri. Latar belakang negara Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial adalah kebencian Negara Amerika terhadap pemerintahan Raja George III, sehingga mereka tidak menghendaki bentuk negara monarki dan untuk mewujudkan kemerdekaannya dari pengaruh Inggris. Dengan memahami bentuk-bentuk pemerintahan tentunya akan lebih mudah dalam mengidentifikasi sistem npemerintahan di berbagai negara. Karena bentuk pemerintahan suatu negara sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan di berbagai negara. Hal tersebut juga mempengaruhi terjadinya perbedaan sistem pemerintahan antar negara.

B. Rumusan Masalah
Dengan adanya berbagai bentuk pemerintahan di berbagai negara. Lalu adakah pengaruh sistem pemerintahan satu negara terhadap negara lain.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara Lain
Menemukan pengaruh sistem pemerintahan satu negara terhadap negara lain bisa disebabkan situasi dan kondisi suatu negara, termasuk perbedaan latar belakang selarah politik yang di alami oleh negara masing-masing. Misalnya sistem parlementer timbul dari bentuk negara monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawab menteri. Selain itu, fungsi dari raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif. Dalam trias polotika terdapat sistem check dan balance.
Kedua sistem pemerintahan yaitu parlementer dan presidensial mempunyai keuntungan dan kelemahan. Keuntungan dari sistem parlementer yaitu bahwa penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat di capai dengan mudah. Namun sebaliknya, pertentangan antara keduanya itu bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil. Hal ini sering terjadi di Prancis dimana suatu kabinet itu mempunyai umur yang pendek. Hal serupa juga perhnah dialami oleh negara Indonesia, dimana Indonesia saat itu menerapkan sistem Demokrasi Liberal dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Serikat (UUDS 1950).
UUDS 1950 menetapkan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, kekuasaan pemerintahan tertinggi dipegang oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada DPR. Apabila kebijaksanaan pemerintah tidak mendapatkan kepercayaan DPR, kabinet itu akan jatuh dan di bubarkan, kemuadian di bentuk kabinet baru lagi. Dengan kata lain, pada masa Demokrasi Liberal, pergantian kabinet sering terjadi atau kabinet tidak berumur panjang dan pemerintahan tidak stabil. Contoh kabinet pada masa Demokrasi Liberal sebagai berikut :
1. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman yang meneruskan Program Kabinet Natsir (27 April 1951-3 April 1952).
3. Kabinet Wiloko (3 April 1952-3Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II (12 Maret 1956-14 Maret 1957)
7. Kabinet Djuanda (9 April 1957-5 Juli 1959)

Pergantian kabinet yang sering terjadi tersebut mengakibatkan program kabinet tidak terlaksana. Akhirnya, setelah Dekrit Presidan 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Indonasia berganti dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Dalam sistem Demokrasi Terpimpin, kekuasaan berada ditangan Presiden yang langsung memimpin kabinet. Kekuasaan Presiden memimpin kabinet ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden adalah kepala pemerintahan, berhak mengangkat, dan memberhantikan menteri-menteri negara.” Itulah sekilas tentang keuntungan dan kelemahan sistem pemerintahan parlementer. Sementara itu, keuntungan dari sistem presidensial yaitu pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil. Adapun kelemahannya yaitu ada kemungkinan terjadinya perbedaan tujuan negara yang ditekadkan oleh eksekutif dengan pendapat legislatif. Penyelenggaraan pemilu untuk memilih wakil rakyat dan presiden serta masa jabatannnya pun tidak sama, sehingga perbedaan pendapat yang timbul dari para pemilih dapat mempengaruhi sikap dan keadaan lembaga itu menjadi berlainan. Misalnya, kebijaksanaan politik yang ditempuh oleh presiden Nixon bertentangan dengan pendapat congress mengenai perang Vietnam, itulah salah satu contoh diantara sekian banyak peristiwa yang terjadi. Selain keuntungan dan kelemahan sistem pemerintahan parlementer serta presidensial di atas, masih ada keuntungan dan kelemahan dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Sistem pemerintahan merupakan unsur pokok yang dimiliki oleh negara. Dengan adanya sistem pemerintahan, maka arah kebijakan pemerintah suatu negara menjadi lebih jelas, terarah, efektif dan efisien. Dalam sistem pemerintahan negara dimuat aturan-aturan penyelenggaraan negara, termasuk prosedur birokrasi oleh pemerintah pusat dan penyelenggara-penyelenggara lainnya. Setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati sistem pemerintahan negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak pengakuan dari negara lain atas kedaulatan suatu negara. Penerapan sistem pemerintahan satu negara mempunyai pengaruh terjahadap negara-negara lain. Hal ini dapat kamu pelajari dari kisah berikut.
Di lingkungan negara-negara kerajaan yang menganut sistem Demokrasi Parlementer, selalu diadakan pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Misalnya pemisahan antara jabatan kepala negara yang dipegang oleh raja (laki-laki) atau ratu (perempuan) dan jabatan kepala pemerintahan yang dipegang oleg perdana menteri (Prime Minister) atau dengan sebutan lain. Di Inggris ada ratu Elisabeth dan ada perdana menteri Tony Blaire, di Malaysia ada sultan serta Perdana Menteri, begitu juga di Jerman, Belanda, Belgia, Spanyol, dan Jepang. Berbeda dari negara negara tersebut,setelah terjadinya revolusi besar- besaran,negara prancis tidak memiliki raja.Kepala negara Prancis disebut Presiden,tetapi kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.Karena itu, Prancis disebut menganut sistem campuran antara presidensial dan Parlementer.Sistem pemerintahannya di sebut presidensial karena mempunyai Presiden, tetapi juga menganut sistem Parlementer karena mempunyai perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Atas pengruh kerajaan Inggris dan Prancis yang memiliki Wilayah jajahan yang luas,kedua model pemerintahan Inggris serta Prancis tersebut banyak di tiru dan dicontoh di hampir seluruh sunia.Negera-negara Asi dan Afrika, banyak sekali yang mencontoh modal Inggris atau Prancis itu. Karene pengaruhnya yang luas di benua Afrika, kebanyakan negara-negara Afrika m,encontoh model Prancis, sedangkan di Asia lebih banyak yang mencontoh model Inggris.
Namun, berbeda dari model Inggris dan Prancis tersebut, Amerika serikat dapat dikatakan berhasil mengembangkan model tersendiri. Inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan negara presidensial murni. Dalam sistem ini, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan diorganisasikan kedalam satu tangan dengan sebutan presiden. Tetapi, kewenangannya dibatasi sesuai dengan prinsip demokrasi yang berdasar atas hukum (constutional democracye). Kerangka pemikiran yang mendasri penerapan sistem pemerintahan presidensial ini dapat dikikatakan berkembang paling terkemudian. Pada tahap kedua, sistem kekuasaan yang terpusat ditangan raja didekonsentrasikan ketangan mereka yang tidak aberdarah biru yang kedudukannya disebut perdana mentri. Sejarah memperkenalkan beberapa konsep ketatanegaraan seperti “Constutional Monarchy”.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah negara mangandung sistem pemerintahan dapat dipengaruhi oleh berbagai hal yaitu :
1. Nilai-nilai yang dijadiakn dasar negara atau (idiologi) negara yang bersangkutan.
2. Latar belakang sejarah yang dialami oleh negara yang bersangkutan.
3. Pengaruh dari sistem pemerintahan negara lain yang dianggap sesuai dengan keadaan dan kondisi negara yang bersangkutan.
4. Situasi dan kondisi negara yang bersangkutan.
5. Dengan adanya sistem pemerintahan maka ada kebijakan pemerintahan suatu negara menjadi jelas, terarah, efektif dan efisien.
6. Setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati sistem pemerintahan negara lain.


PENDAPAT TENTANG NEGARA DAN PEMERINTAHAN MENURUT PARA

A. SOCRATES (470-399 SM).
Socrates mencari ukuran obyektif tentang baik dan buruk, indah dan jelek, hak dan tidak hak dan sebagainya. Ini semua akan dapat di temukan, oleh karena sukma manusia mempunyai bagian yang umum. Dengan membentuk baik mutlak, indah dan benar dan mencapai pengertian obyektif terhadap segala hak yang terpecah-pecah karna pendapat-pendapat yang beraneka warna. Dengan demikian, jiwa itu tak hanya akan mebawa kita pada kebenaran tetapi juga pada kebenaran. Dari pengalaman yang dapat diperoleh dengan panca indra kita, harus dapat ditarik yang umum dengan jalan membentuk pengertian-pengertian Negara itu tidak boleh dipandang sebagai ciptaan manusia, tetapi haruslah dipandang sebagai keharusan yang objektif, yang asal mulanya berpangkal dalam pengertian manusia.
 Cara yang dibayangkan Socrates untuk mencapai keadaan yang umum dan mutlak berlaku adalah pertukaran pikiran antara orang-orang Athena dan orang-orang asing dari semua lapisan dan jabatan masyarakat. Tidak didasarinya, bahwa ia dengan demikian hanya akan sampai pada pengertian-pengertian umum yang sudah dikenal pada masanya itu. Tetapi ia telah memberi semangat pada pikiran-pikiran orang banyak dan ia dituduh telah merusak pemuda-pemuda dengan kepintaranya itu. Akhirnya ia dihukum dan dipaksa meminum racun kemudian ternyata bahwa filsafatnya dan pribadinya itu merupakan suatu kesatuan, suatu cara memikir yang tak pernah memberi sedikitpun penghasil padanya. Dengan tak ragu-ragu Socrates menolak semua usul untuk menyelamatkan dia, yang semuanya bertentangan dengan apa yang diajarkanya, yaitu mentaati undang-undang Negara. Oleh karena itu, meninggalnya itu sangat menakjubkan sekali.
 Socrates mati dalam tahun 399 SM dengan tidak meninggalkan kerangka suatupun. Bahwa ia hidup terus dalam sejarah pemikiran adalah terutama berkat Plato, muridnya yang masyhur, dalam kerangka-kerangkanya memberikan kepada Socrates tempat yang utama.

B. Plato (429-347 SM)
Ia dilahirkan pada 29 Mei 429 SM. Di Athena. Waktu berumur 20 tahun ia menjadi murid Socrates, yang dapat memberi kepuasan sepenuhnya kepada masyarakat yang awam pengetahuannya dan kebijaksanaannya. Karya utamanya ialah “Politeia”, Negara. Karya itu memuat pikiran-pikran Plato tentang Negara yang kemudian dilanjutkannya dalam ahli Negara (politikos) dan undang-undang (Nomoi).
Plato itu penciptaan dari ajaran serba cita (icleeenleer) dan karna itu filsafatnya dinamakan idialisme, serba cipta. Pikiran-pikiran itu lahir karena pergaulanya dengan kaum-kaum Zosist. Diapun beranggapan bahwa pengetahuan yang diperoleh berkat penglihatan dan panca indra itu ialah relative. Kebaikan tidak beda hanya terbatas pada penglihatan saja. Sebab pengetahuan itu dilahirkan oleh dalam rohania.
Negara atau Republik dari Plato yang ditulis dalam bentuk timba cakap terdiri dari 10 bagian atau buku-buku. Didalamnya dicoba menggambarkan kepada kita Negara yang di citi-citakan yang berdasarkan keadilan. Keadilan seharuslah memerintah dan kebaikan itu seharusnya menjelma dalam Negara. Tiap-tiap penguasa tidak mengejar kepentingan sendiri saja, tetapi bertugas menyelenggarakan kepaentingan rakyatnya.
Orang yang adil adalah orang budiman dan orang baik, sedangkan orang yang tidak adil adalah orang yang jahat dan tidak berpengetahuan. Jiwa yang jahat akan buruk memerintah dan jiwa yang baik akan memrintah yang baik.
Ahli-ahli pemikiran harus memerintah Negara, sehingga dengan demikian pemerintah akan berdasarkan peradaban dan pengetahuan yang seluas-luasnya. Maka dengan demikian golongan ahli-ahli pemikiran akan mengepalai kesatuan organis yang dipimpin keadilan. Hanya mereka yang telah memiliki cita-cita Negara akan dapat menjadi pemimpin.
Ilmu Negara dari plato pertama-tama harus mengemukakan satu soal yang bersifat kesusilaan. Ada lima macam bentuk Negara yang sesuai degan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia. Bentuk-bentuk Negara itu tidak dapat hidup kekal, oleh karena dasar-dasar kehidupan yang prinsipil, yang dijalankan sejauh-jauhnya, mengubah kesehatan mereka menjadi sakit, para budiman memerintah sesuai degan pikiran keadilan. Tetapi keburukan telah mengubah keadilan itu menjadi temokrasi, karena golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan dari pada keadilan. Timokrasi itu menjadi oligarki oleh karena kemudian kekuasaan itu dipandang oleh golongan hartawan sehingga tumbuhnya milik partikelin itu menyababkan kekuasaan pemerintah jatuh ketangan golongan hartawan.
Maka orang-orang miskinpun bersatu melawan kaum hartawan tadi dan lahirlah demokrasi, yang kemudian karena salah mempergunakan kemerdekaannya berakhir degan kekacauan atau anarki. Kemuedian masa itu mengingin pemimpin yang keras karena keadilan memerlukan, yang dapat mengatasi kekacauan itu. Maka datanglah sekarang masa tyrani, yaitu bentuk Pemerintahan yang paling terjauh dari cita-cita tentang keadilan. Sebab seorang tilan menelang rakyatnya.
 Dengan demikian telah dibuktikn melalui jalan dialektik bahwa Aristorasi itu merupakan, bentuk pemerintahan yang terbaik, dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu suatu susunan dari dan dijalankan oleh orang-orang yang merdeka, yang dapat mebawa kebahagiaan.

C. Aristoteles (324-366 SM)
 adalah murid terbesar dari Plato. Ia adalah putra Nikomachust, tapi pribadi pada istana raja di Macedonia. Ia lahir di Tagirus pada waktu berusia 17 tahun ia pergi ke Athena, dan menjadi murid Plato.
 Seperti Plato maka Aristotels beranggapan bahwa Negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat hidup baik dan bahagia. Ini adalah sama artinya dengan keinginan untuk mencapai keadilan, yang menjadi dasar bagi semua kerajaan. Pada hakekatnya yang sesungguhnya semua itu berdasarkan pada hasrat asli dari manusia kearah penghidupan kemasyarakatan. Sebab dalam kesunyian orang tidak dapat berkembang sepenuhnya. Negara itu juga menguasai manusia, keseluruhan selalu menentukan bagian-bagianya. Jadi disini tampak pula sudut penglihatan yang universalistis dan bukan individualistis, dimana manusia itu pertama-tama tidak dipandang sebagai manusia pribadi melainkan sebagai warga dari suatu Negara.
 Aristoteles memang tidak menulis tentang bentuk dan pemerintah dari suatu kerajaan dunia dalam politica-nya. Disini pun ia memberi kemerdekaan sepenuhnya kepada muridnya Alexander, sebagai penguasa, sedangkan dia sendiri memperdalam penyeledikannya tentang undang-undang umum yang menyebabkan bentuk-bentuk pemerintahan dalam Negara-negara kecil yang dulu merdeka itu ganti-berganti dan berkembang. Ia mempelajari golangan-golongan yang membagi-bagi penduduk, tabiat dan pendidikan warga negaranya, hakekat dari pada bentuk-bentuk pemerintahan murni dan berelit baginya tetap menj
di unsur yang pokok dan tetap perlu untuk Negara. Akan tetapi, di dalam karangannya etika yang dijadikan tinjauan pendahuluan, belum diuraikan perbedaan antara penguasaan dan rakyatnya.
 Negara bermodal yaitu Negara-negara yang bertujuan kepentingan umum harus dibedakan : Pemerintahan yang dilakukan oleh satu orang saja, oleh golongan yang besar. Jika pemerintahan-pemerinbahan itu bertujuan untuk kepentingan umum, maka pemerintahan-pemerintahan itu dinamakan monarki, Aristokrasi atau republic. Bila mana orang pemerintah hanya untuk kepentingan sendiri saja, maka itu dinamakan Tirani, Oligarki dan Demokrasi.

D. Thomas Hobbes (1588-1679) (dari De Cife)
 Kpentingan dati warga Negara pada garis besarnya dapat dibagi :
1. Bahwa mereka diliduungi dari musuh luar negeri.
2. Bahwa perdamaian abadi dalam Negara terjamin.
3. Bahwa semua kekayaan bertambah asal saja ia tak merusak ketertiban hidup dan
4. Bahwa kemerdekaan yang tak mengganggu siapun dapat dimiliki.
undanng-undang semua. Artinya bahwa dalam keadaan demikian mempunyai kemerdekaan untuk bertindak menurut pendapatnya sendiri, tak dilaranag atau disuruh oleh undang-undang.

E. Montesquieu (1689-1755) (dari “esprit de lois)
1. Pada dasarnya ada tiga jenis pemerintahan, yakni: pemerintahan republic, monarki dan despoti.
a. Pemerintahan Republik
Ialah suatupemerintahan di mana seluruh rakyat atau sebagaian dari padanya memegang kekuasaan yang tertinggi dari Negara.
b. Pemerintahan Monarki
Ialah pemerntahan dimana hanya seorang hanya seorang yang memegang kekuasaan yang berundang-undang.
c. PemeritahanDespoti
Ialah pemerinathan dimana kekuasaan tertinggi hanya di pegang oleh seorang manusia yang berlaku menurut semua dan kehendaknya sendiri tanpa undang-undang Negara tertentu.
2. Kalau dalam suatu pemerintahan republic, rakyat seluruhnya sebagai kesatuan mempunyai kekuasaan atau kedaulatan, republic yang demikian disebut demokratis, sebaliknya kalau dalam pemrintahan republic pemerintahan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tak hanya dipegangn oleh sebagian atau sekelompok atau segolongan rakyat saja, pemerintahan itu disebut Pemerintahn Aristokrasi. Jadi, dalam Negara demokrasi, rakyat menjadi raja disamping menjadi hamba.
3. Untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan Monarki atau Deskotie memang terlampau banyak di tubuhkan kecakapan hukum. Dalam pemerintahan Monarki undang-undang yang membatasi dan kekuasaan raja tidak cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat bertahan dalam pemerintahan diskotie tinju kekuasaan raja juga menjamin bahwa suatu pemerintahan itu sungguh bertahan. Tapi dalam suatu pemerintahan kerakyatan dibutuhkan lebih dari itu kecuali kekuasaan dibutuhkan juga kekuasaan elastis. Yang lain, kekuasaan elastis itu ialah tindakan politik.

F. Jean Jacques Roussean (1712-1778) (dari contract social)
Tiap-tiap tindakan suka rela tentu mempunyai dua alat pelaksana yang dipergunakan untuk melaksanakan tindakan itu dalam bentuk kerja sama. Yang pertama ialah alat moral, alat kemauan yang memastiakan akan adanya pelaksanaan tindakan itu, yang kedua ialah alat lahir yang merupakan tenaga tubuh yang bertugas membuktikan kemauan yang sudah bulat tersebut.
Pada dasarnya, badan kenegaraan juga mempunyai dua jenis alat penggerak dan pelaksana, yakni alat-alat yang disebut kekuasaan pembuat undang-undang dan kekuasaan pelaksana undang-undang. Tidak ada sesuatu pun akan terjadi atau terlaksana dalam dunia kenegaraan kalau diantara kedua alat itu tak kerja sama.
Pemerinbtahan artinya sebuah badan yang bertindak sebagai perantara untuk rakyat dan kekuasaan tertinggi-undang-undang-dan yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjaga kemerdekaan politik dari warga Negara.

Dari Politicia
 Ribuan bangsa di dunia pernah digemilang dengan tanpa undang-undang yang baik, dan bangsa-bangsa yang berundang-undang baik diantaranya pun hanya untuk waktu yang tertentu dan pendek saja selama kegemilangan mereka itu. Kebanyakan dati bangsa, sama seperti kebanyakan dari manusia, adalah lunak dan mudah diubah dizaman mudah atau permulaannya tapi keras dan tak dapat diubah lagi kalau mereka jadi tua. Sebab jika sebuah (atau lebih) kebiasaan sudah lahir dan prasangka sudah berakar maka sulit dan sia-sialah usaha untuk meperbaiki atau mengubahnya. Rakyat tak senang kalau kita singgung kesalahan atau kekeliruannya sama halnya dengan orang sakit yang bodoh dan putus asa merasa tak senang dan menggil takut kalau ia melihat dokter dating untuk mengobatinya.
 Sebuah badan kenegaraan dapat ukur dengan dua cara :
Pertama berdasarkan kekuasaan dari daerah kekuasaanya, dan yang kedua berdasarkan jumlah penduduk dan atau warga negaranya. Keduas-duanya mempunyai sikap dan sangkut paut yang dapat dopisah-pisahkan, kedua-duanya adalah merupakan panduan kebesaran yang utuh, manusia yang memelihara Negara dan daerah yang memberi hidup kepada manusia dalam negara itu. Sikap perbandingan yang mesti ada itu adalah bahwa tanah air atau daerah itu harus sanggup memberi kehidupan kepada penduduknya, kepada rakyatnya, dan bahwa ada sekian jumalah penduduk atau rakyat yang dapat diberi kehidupan oleh tanah atau daerah itu. Dengan kata lain, jika tanah atau daerah terlampau luas atau lebih, caranya dan tindakan menjaganya sangat berat dan menyulitkan, penggarapannya tak sempurnah dan hasilnya sia-sia, dan disinilah letak sebab dari sebuah perang mempertahankan kedudukan tanah air. Tapi sebaliknya jika tanah atau daerah itu kurang cukup atau kurang luas, maka Negara itu akan tergantung pada Negara-negara tetangga dan disinilah letak dari semua perang yang dilakukan dengan jalan menyerang Negara lain. Tapi bangsa, yang sebagai akibat dari kedudukannya yang memaksa, hanya dapat memilih satu diantara dua, yakni perdagangan atau perang, adalah bangsa atau Negara yang lemah, Negara yang tergantung pada Negara tetangga dan tergantung pada kejadian-kejadian yang tak dapat ditentukan, ia mesti memilih anatara menbgsalahkan atau dikalahkan, antara mengubah atau diubah dan mati. Ia hanya mungkin dapat bertahan bebas kalau ia sangat kecil atau kalau ia sangat besar. (buku II/10).
 Tiap-tiap tindakan suka rela mempunai dua sebab-musabab yang bekerja bersama dan selalu sangkut-paut batin yang satu dengan yang lain. Sebab-musabab yang pertama ialah sebab-musabab batin, yakni keyakinan untuk berbuata atau bertindak, ang mnemutuskan untuk bertindak dan yang kedua ialah sebab-musabab lahir, yakni tenaga tubuh yang melaksanakan niat atau keputusan batin itu. Kalau saya berjalan kearah sebuah benda, maka itu adalah hasil dati kerja sama dari keinginan atau niat dan kasih sayang melangkah untuk memenuhi keinginan atau niat hidup. Seorang lumpuh yang ingin berjalan pergi dan seorang yang sehat yang tak ingin berjalan pergi, tentu tak akan berkisar dari tempatnya semula. Demikian pula halnya dengan tenaga penggerak dari Negara. Negara atau pemerintahan mempunyai tenaga perencana dan tenaga pelaksana. Kekuasaan pembentuk undang-undang dan kekuasaan pelaksana undang-undang itu.
 Pemerintahan adalah sebuah badan yang bertindak sebagai pelantara untuk rakyat dan kekuasaan yang tertinggi (yakni undang-undang, penyalin) dan yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjamin kemerdekaan politik dan warga Negara.
 Anggota-anggota dari badan tersebut itu biasa menyebut diri mereka dengan nama pegawai-pegawai pemerintahan atau raja-raja. Mereka yang berpendapat bahwa tindakan yang menyebabkan rakyat mempercayai dan tunduk pada pemimpin-pemimpin Negara bukan suatu perjanjian yang mengingat adalah benar. Sebab apa yang diterima oleh pemimpin-pemimpin Negara sebagai pegawai biasa dari undang-undang adalah perintah atau jabatan biasa belaka yang pada dasarnya harus mereka laksanakan atas nama undang-undang juga, dan tak dapat mereka ubah begitu saja menurut kemauan mereka sendiri. (Buku III/1).

G. A.V. Dicey (law and the constitution, 1985)
 Rule of law merupakan asas yang funda mental dari pada konstitusi. Istilah rule of law itu mempunyai tiga arti, atau dapat ditinjau dari tiga sudut :
1. Rule of law (= pemerinbtahan oleh hukuk) itu berarti supremasi yang mutlak atau keutamaan yang absolute dari pada hokum yang menetap sebagi lawan dari pada pengatuh kekuasaan yang sewenang-wenang. Rule of law tidak memungkinkan tidak beradanya kesewenang-wenangan hak istimewa atau kekuasaan semau-mau yang luas dari pihak pemerintah.
2. Rule of law berarti ketaatan yang sama dari semua golongan (clase) kepada hokum Negara yang biasa, yang diselenggarakan oleh pengdilan-pengadilan yang biasa, rule of law dalam arti ini menolak gagasan tentang pengecualian pejabat-pejabat atau orang-orang lain dari kewajibanya untuk mentaati hukum yang berlaku untuk warga Negara lain atau pengecualian dari pada hak mengadili
3. Rule of law dapat digunakan sebagai formula untuk merumuskan fakta, bahwa di negeri inggris hukum konstitusi, yang di Negara lain sebagian dicantumkan dalam undang-undang dasar, itu bukan sumber melainkan konsekuensi (akibat) dari pada hak individu yang dirumuskan dan dipertahhankan oleh pengadilan bahwa pendeknya, asas-asa hukum privat, oleh keputusan pengadilan-pengadilan dan parlemen demikian meluas sehingga menentukan posisi daripada jarak (dalam kedudukannya dalam pemerintahan) dan daripada pejabat-pejabatnya sehingga dengan demikian konstitusiitu merupakanhsil daripada hokum baisa di ingris.
Negara hokum Negara yang taat kepada keutamaan yang mutlak daripada.
Negara hukum menjamin kesamaan semua warga Negara di depan hukum. Semua orang di perlakukan sama di depan hukum yang sama. Dalam pengertian Negara hukum konstitusi atau undang-undang dasar itu bersumberpada hak-hak manusia, yang hidup dalam masyarakat inggris.

H. R.M. MC. IVER (Manusia danPemerintahan)
Memang banyak orang yang memimpin ilmu pemerintahan bahkan ada di antarayayang menuntut supaya diresikan saja.Dari Plato sampai George Bernard Shaw telah tampil kemuka tokok-tokoh dari panadangan, bahwa dalam perkembangan ilmu ini terletak keselmatan ummat manusia. Pandangan Plato di kuasai oleh suatu komleks mythos dan Bernard Shaw oleh kompleks mythos yang lain, dan akan seterusnya.
Pengalaman Machiavelli dalam politik telah menyakinkan dia bahwa dengan menurut nasehat-nasehatnya itu seorang raja dapat mempertahankan mahkota sebaik-aikya. Dia menulis pendapat-pendapatnya dalam suatu zaman semacam itu dan bagi penguasaan zaman demikian, nasihat Machiavelli itu mungkin baik, di dalam batas-batas yang tak tertentu (Discretionary limits).
Karena itu kita harus puas dengan memandang pemerintahan itu lebih-lebih sebagai seni dari pada sebagai ilmu. Seperti setiap seni lain, seni pemerintahan pun menggunakan imu-ilmu yang tepat. Di mana ilmu-ilmu itu ialah psikologi social. Analisis-analisis publik opini belajar menilailebih tepat berbagai reaksi dari bermacam-macam golonagan yaitu reaksi-reaksi terhadap seruan-seruan (appeal) dan terhadap situasi-situasi.Dari ilmu lain, dan dari ilmu-ilmu lainya termasuk ilmu ekonomi yang meskipun masih tidak memada, paling sedikit telah menunjukan potensinya untuk menjadi suatu pengetahuan yang sistematis-pelaksana- pemerintahan dapat menarik banyak keterangan-keterangan yang berharga. Tetapi tidak ada satu ilmu yang dapat menentukan bagaimana manusia harus memerintah, seperti ilmu keinsinyuran

I. Prof. H. Muhammad Yamin,SH.
1. Negara kebangsaan Republik Indonesia
Negara kebangsaan Republik Indonesia disusun menurut dasar, syarat-syarat dan falsafat Negara seperti dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.Dasar, syarat dan falsafat Negara yang dipakai untuk menetapkan kerangka dan isi ketatanegaraan repulik Indonesia adalah semata-mata di pertimbangkan supaya benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa, dalam segala-galanya selalu diperhitungkan unsure kebudayaan, peradaban dan hidup rohani Indonesia. Oleh karena itu, maka Republik Indonesia ialah suatu Negara kebangsaan (National state: I’Etat National).
Dalam sejarah Indonesia dan sejarah dunia,maka Republik Indonesia bukanlah Negara kebangsaan yang pertama. Sebelum Republik Indonesia terbentuk, peradaban Indonesia juga mengenal kebangsaan seperti Mataram, Pajajaran, Singasari, Kediri, Sriwijaya, Majapahit, Minangkabau dan Aceh. Negara majapahit adalah ketatanegaraan yang bernama keperuban dan disusun menurut tradisi hokum adat Indonesia, yang mengatur masyarakat Indonesia yang mengatur agama siwa, Budha dan Tantrayana. Demikian pula kadaulatan Sriwijaya bukanlah suatu Negara agama Budha Mahayana, melaunkan suatu susunan ketatanegaraan menurut hokum kebiasaan indonesisa, seperti garis-garis besarnya ditetapkan diatas tulisan batu di kota Palembang. Yang dipahat ketika kedaulatan Sriwijaya di proklamasikan pembukaanya pada tahun 683 M.

2. Empat Unsur Negara Indonesia
 Negara yang pertama ialah kedaulatan Sriweijaya; mengarah yang kedaulatan ialah keprabuan majapahit, dan yang ketiga yaitu republic indonesisa yang sekarang ini. Ketiga Negara-negara itu ialah Negara kebangsaan. Dan kita bertanya ; apakah hubungannya dengan ajaran pancasila pembukaan ketiga Negara Indonesia itu ? buku-buku sarjana eropa biasanya menyatakan, bahwa dasar negara itu adalah : Pemerintah, Daerah, dan Bangsa. Menurut hukum Negara Soviet, maka selain daerah, bangsa dan pemerintah, adalah pula unsure Negara yang keempat ayitu hendak mencapai kemakmuran rakyat.

3. Daerah Kesatuan (Unitarisme)
 Dasar kesatuan atau unitarisme sudah berasal dari 28 Oktober 1928, ketika para pemuda bangsa Indonesia bersumpah dimuka ramai akan bertanah air yang satu, berbangsa yang satu dan berbahasa persatuan, bahasa Indonesia, sumpa pemuda ini diucapkan pada lahirnya bangsa Indonesia pada 28 Otober 1928 yaitu pada ahirnya penutup konteks pemuda yang berlangsung dikramat 106 di kota Jakarta.
 Sumpa anitarisme itu berguna daam kata pembukaan undang UUD 1945 dan dalam batang tugunya. Kesatuan tanah air dan bangsa dirumuskan dalam kata pembuka membentuk suatu pemirintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia. Dan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) berbunyi dengan tegas; negar Indonesia adalah Negara kesatuang yang berbentuk repoblik.

4. Pembinaan Kekuasaan Pemerintah Dan Tentang Ajaran Trias Politik
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut UUD 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, dan dipengaruhi besar oleh pemikiran-pemkiran oleh filsafat Negara Inggris, Prancius, Arab, Amerika Serika dan Soviet Rosia. Aliran pemkiran itu, yang Indonesia yang dating dari luar, diperhatikan sesungguhnya dalam penyupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan terhadap penggunaan tersebut.
Berlakunya lagi UUD 1945 dalam Negara hukum repoblikindonesia sesungguh berwujud dan berarti kembali kepada jiwa proklamasi, yang menjadi dasar dan penggugah tindakan disegala lapangan pemerintah yang mengenal pembagian kekuasaan yang adil dan menjamin bahagia kepada rakyat dalam membela kepentingan.
Sejak 5 Juli 1959 repoblik Indonesia berdasarkan kembali konstitusi proklamasi.
Dipemerintahan pemusatan dan daerah telah dibentuk badan baru dalam suasana ketatanegaraan baru, yang bergelora dalam tindakan refolusi sejak waktu tersebut. Dibagian pemusatan pemerintahan telah disusun atau diadakan dengan jalan retooling :
1. majelis permusyawaratan rakyat
2. presiden
3. dewan pertimbangan rakyat
4. mahkama agung
5. dewan peertimbangan agung
6. kementrian kabinet
7. dewan perancang nasional
8. badan pengawas keuangan
9. badan pengawas kegiatan alat Negara
10. wakil presiden
11. front nasiona

5. Pemerintah Indonesia
Naska proklamasi tidak memakai istila pemerintah, melainkan menegaskan, bahwa pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Kekuasaan ialah intisari dari sesuatu pemerintah yang merdeka atau berdaulat. Pemerintah tanpa kekuasaan adalah hal yang takj mungkin. Kekuasaan ialah intisari pemerintah.
Tubuh konstitusi 1945 mengadakan ialah istilah pemerintah dari pada perkataan pemerintah ialah jabatan atau alat pelengkapan dalam suasana politik dan pemerintah ialah tugas kewajiban alat Negara. Istilah penguasa dipakai pula berulang-ulang juga dalam berarti pemerintahan yang berkuasa

6. Tujuan Negara Indonesia
Negara Indonesia dengan umumnya mempunyai tujuan. Tujuan Negara itu diarahkan ke jurusan kejeyaan. Tidaklah hanya Republlik Indonesia saja yang bertujuan demikian, melainkan dapat disusun sampai berubah tahun di zaman yang lampau.
Tujuan Negara Republik Indonesia ialah pula kejayaan supaya menjadi Negara bahagia atau darma Negara yang dicita-citakan perjuangan kemerdekaan yang pertama kalinya kejayaan itu dirumuskan secara tertulis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, peredamaian abadi dan keadilan social. Jadi bangsa Indonesia mempunyai tujuan nasional untuk mencapai kebahagian dalam negeri :
1. Kemajuan kesejahteraan umum dan
2. kecerdasan kehidupan bangsa
Selain tujuan nasional, maka republic indonesias satu-satunya Negara di atas dunia yang menuliskan tujuan internasional dalam konstitusinya : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan :
1. Kemerdekaan
2. Perdamaian abadi dan
3. Keadilan social

J. Prof. A.G. Pringgodigdi, S.H.
 Perubahan cabinet
Presidensial menjadi
Cabinet parlementer
 Dalam malam perundingan tentang proklamasi itu hanya hadir orang-orang bangsa Indonesia, walaupun perundingan itu diadakan dalam rumahnya laksana Muda Maeda, kenalan dari Mr. Achmad Subardjo.
 Bunyi dan arti proklamasi itu adalah sebagai berikut :

Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan saksama dan dalam tempat yang sesingkat-singkatnya.

  Jakarta, 17-8-2605
Atas nama Bangsa Indonesia
  Soekarno Hatta

 Proklamsi ini tidak menyebutkan nama sekali tentang bentuk negeri, hanya menyebutkan kemerdekaan.
 Pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan adanya proklamasi belum semua syarat dipenuhi. Sebab baru terang :
1. rakyatnya, yaitu Bangsa Indonesia
2. Daerahnya, yaitu tanah Air Indonesia, yang dulu dinamakan Hindia Belanda,
3. Kedaulatan, yaitu sejak diucapkan proklamasi kemerdekaan itu.

K. Prof. MR. Djokosutono (1903-1965)
 Pergeseran kekeueasaan perwakilan
 Fungsional di Indonesia

1. democratische reehtsstat
Di dalam lapangan polotik, maka dengan pemberontakan perancis timbultuntutan dari kaum borjius terhadap tipe Negara yang disebut dengan nama democratische rechesstaat, yang juga dianut oleh UUD sekitar pasal 1 dan ayat (1):
Sesungguhnya istika ini adalah selalu: sebab kalau kita bilang Democrtisehe rechesstaat,yang penting dan pimair iyalah rechesstaat itu hanya membatasi-membatasi ezcessen yang mungkin timbul daripada demokrasi. Yang membatasi primai suda selaknya adalah demokrasi sebagai staatsvorn, demokrasi sebagai Negara itu dibatasi oleh paham Negara hukum yang pada mulanya terdiri atas 2 anasir, yaitu Grondrechten dan Scheiding Van Machten. Jadi negasra hukum sebagai tuntutan dari pada kaum Borjuis liberal itu adalah memuat Grondrechten dan Schinding Van Machten yang tidak dapat diveraikan satu sama lain.
Supaya ada suatu pemerintahan yang adil yang bersendikan undang-undang terlapisi dari pada kemauan salah satu faktor tadi, maka yang penting adalah algemeen belang yang harus diatur dengan undang-undang supaya jangan over heert oleh raja. Maka satu-satunya jalan ialah mengadakan suatu evenwicht Van Machten, sehingga dengan evenwucht Van Machten tadi dapat terselenggara algemeen belang yang akan diatur oleh Wet.
Jika kita memakai suatu istilah yang sering kali digunakan didsalam bahasa Inggrish, semua Negara modern seharusnya merupakan Social Service State. Yaitu Negara tidak merupakan suatu Machtes-or Danjsatie tapi merupakan publieke Dienst, untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

2. Partementaire Demokrasi
Tetapi ketika kita boleh membebek saja, kalau dapat kita adakan over all planning yang meliputi seluruh kehidupan dan penghidupan rakyat, kalau di Eropa tak ada, kebanyakan landasan kita takut mengadakan sesuatu yang baru, sebagai juga terjadi dalam lapangan politik, sering kali disebutkan, bahwa di Indonesia orang Cuma memakai pakaian-pakaian yang bagi Eropa sudah sesak, lantas diberikan Indonesia. Ini mengenai parlementaire stelsel, sedang di Eropa sudah timbul perkembangan kearah oferwicht dari pemerintah, di Indonesia orang masih mau memperetahankan oferwicht dari parlemen
3. Macheverschuiviengen
Meskipun, dipandang dari sudut teoritis dan dogmatis, berdasarkan sisytgem parlemen, presiden tidak dapat bertindak sendiri keluar, oleh karena presiden tidak dapat diganggu gugat (Onschendbaart), dan para mentrilah yang bertanggung jawab, namun dalam kenyataan preseiden meaih dapat bertindak sendiri dan dengan tindakan pribadinya tadi dapat mencampuri urusan Negara. Sebab sebagai pemimpin rakyat, saya harus integreren, kalau tidak akan berantakan. Misalnya ada gerakan banteng, ada gerakkan garuda. Bung Karno pidato dimana-mana untuk mengisyaratkan. Tapi itu tidak boleh kalau kita melihat pada sistem parlementer, Bung Karno selalu mengadakan pidato-pisdato menolak usul cabinet, memberikan marah-marah kepada mentri-mentri, memanggil sekjen-sekjen, berikan nasehat-nasehat bahwa itu salah. Semua ini tidak boleh sesungguhnya, tapi tokoh bukung Karno tidak demikian.
Dengan menggunakan perkataan integrasi kita bisa menghubungkan diri dengan ajaran dari pada Dr. Rudolf Smend dalam bukunya Ferfassung and Verfassungsrecht. Distu dengan menunjukan bahwa Negara itu membutuhkan beberapa factor-faktor yang mempersatukan dan menyatukan. Itu factor-faktor integrasi :
1. Faktor-faktor persoolijke integrasionfactoren. Yaitu tiga macam dwitunggal/Bung Karno Bung Hatta.
2. Faktor-faktor Zakelicke untegrations faktoren. Yaitu sang dwiwarna, lambang Negara, lagu Indonesia raya.
3. factor-faktor functionele yaitu kalau ada pemilihan umum, ada plebiciet misalnya, ada pembentukan kabinet baru dan sebagainya.
4. Pengumuman Konsepsi Presiden.
Pada pengumuman persepsi presiden itu para mentri hadir juga perdana mentri Ali tinggal diam tidak bilang apa-apa membisu saja. Anggota-anggota parlemen hadir, pula tinggal diam, kecuali kritik dating dari surat-surat kabar dari oposisi. Tapi sebagai intansi-instansi resurat, oleh karena tokoh kabinet ada, kenapa kalau tidak setujuh tidak dibicarakan dalam cabinet. Anggota patrlemen hadir, mengapa tidak memajukan pertanyaan atau usul mosi di dalam parlemen, tapai tidak ada sama sekali. Kita anggap dus, Zwijgen Betaken toestemmen.
Karena rakyat itu tidak bisa apa-apa, oleh karena di Indonesia terdapat goleide Democratie, rakyat Cuma dipimpin saja, disini kami ingat kepada kabinet karena di negeri Belanda, yang mengatakan, di Indonesia byrger-oorlok-nya itu hanya dalam elite-groep. Rakyat tinggal diam, makan, tidur, minum. Jadi rakyat tidak usah kita perbicarakan, selalu tinggal diam. Maka itu harus dididik dengan dewan nasionalisme kongres rakyat.
5. Kabinet Karya
Membentuk kabinet karya maaf akan kami kritik sbesar bahwa dalam membentuk kabinet karya itu saya mengerti dalam pikiran Bung Karno. Rupanya karena dengan gersakan dewan-dewan, Negara telah dalam keadaan bahaya. Saya mengajukan nota mengenai ini kepada Bunbg Karno dan Perdana Mentri. Oleh karena itu, gerakan daerah-daerah itu sudah menimbulkan de staat in nood, dalam keadaan dapat digunakan stadtsnoodrecht maka dengan gagalnya Suwiryo membentuk kabinet dua kali berturut-turut Negara bertambah dalam keadaan bahaya, kegentingan bertambah meruncing.



L. SOEDARISMAN POERWONOKOESOEMO, SH.
PARLEMENTAIRISME DI INDONESIA
(Prasaran dalam kongres ISHI ke 2
Seluruh Indonesia di Bandung)
I. Pendahuluan
 Setelah pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tahun 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka berelakulah UUD ini sebagai UUD kita yang pertama. Menurut UUD ini maka berdasarkan pasal 17 :
1. Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
2. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Mentri-mentri itu memimpin deparetemen-departemen
Mengingat segala sesuatu diata, maka kita dapat menarik beberapa kesimpul sebagai berikut :
1. Para mentri menjadi pembantunya presoiden, dus semata-mate bertanggung jawab kepa presiden itu (pasal 17 ayat (1)).
2. Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Consequentie daripada pasal 6 ayat (2))
3. Dalam pekerjaannya sehari-hari untuk memberikan undang-undang mentri harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat ini tidajk berhak menjatuhkan mentri.
4. Menurut pasal 17 maka presiden memegang jabatanya selama masa 5 tahun.

II. Fase Peralihan
Karena UUD tahun 1945 itu berlaku belum pernah terbentuk majelis permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan jalan pilihan, maka dengan sendirinya yang berlaku adalah pasal IV Aturan peralihan UUD tahun 1945 itu. Ini berarti bahwa segala kekuasaan baik dari Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat berada sepenuhnya di tangan presiden sedangkan fungsi komite nasional pusat hanya menjadi pembantunya presiden saja. Pada saat-saat itu presiden lah yang berkuasa poenuh, sebab baik para mentri maupun komite nasional pusat hanyalah menjadi pembantunya presiden saja dan presiden inilah yang disamping menjalankan kekuasaan pemerintah menurut pasal 4 ayat (1), juga menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakayat.

III. Maklumat
 Pada tanggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil Presiden No X yang berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite nasional pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dujalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih antara Negara dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat”.
 Terang maksud maklumat X ini untuk mengubah sebagian dari pada pasal IV aturan peralihan UUD Tahun 1945, karena komite nasional pusat yang menurut pasal IV ini hanya mempunyai fungsi sebagai pembantunya Presiden, akan tetapi maklumat X komite nasional pusat itu berdiri kekuasaan-kekuasaan :
1. Legislatif yang seharusnya dijalankan oleh Dewa Perwakilan Rakyat dan.
2. Ikut menetapkan Garis-garis besar dari pada haluan Negara yang menurut pasal 3 menjadi kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sepenuhnya.

IV. Badan Kerja
 Seperti kita ketahui, maka dalam prakteknya yang memegang rol untuk selanjutnya adalah bukan komite nasional pusat, melainkan badan pekerja itu. Selama Republik Indonesia berdiri dari Tanggal 17 Agustus 1945 sampai Tanggal 27 Desember 1949 dan kemudian Rebuplik Indonesia ini melanjutkan kehidupannya sebagai Negara bagian dari pada Republik Indonesia Serikat sampai pada tanggal 17 Agustus 1950, maka komite nasional pusat hanya mengadakan siding 6 kali saja ialah :
1. Sidang pleno yang pertama digedung komite Jakarta pada akhir bulan Agustus 1945.
2. Sidang pleno yang kedua Kramat Jakarta pada bulan Oktober 1945.
3. Sidang pleno yang ketiga di Selemba Jakarta pada akhir bulan November 1945.
4. Sidang pleno yang ke empat di Surakarta pada bulan Februari 1946.
5. Sidang pleno yang kelima di Malang pada bulan Februari-Maret 1947.
6. Sidang Pleno yang keenam di Siti Hinggil Yogyakarta pada bulan Desember 1949.

V. Pengumuman Badan Pekerja NO. 5 Tahun 1945
 Pada Tanggal 11 November 1945 dikeluarkan “Pengumuman Badan Pekerja No. Tahun 1945” yang berbunyi sebagai berikut :
 ”Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintah Republik Indinesia, maka berdasarkan pasal 4 aturan peralihan UUD yang diubah, badan pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal tanggung jawab para Menteri kepada Badan Pekerja Rakyat (menurut susunan sementara kepada Komite Nasional Pusat) seperti diketahui, maka dalam UUD kita tidak terdapat pasal, baik yamg mewajibkan maupun yang melarang para Menteri bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawab kepada badan Perwakilan Rakyat adalah Sesuatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alas an tersebut, badan pekerja mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung jawaban itu dalam susunan pemerintah. Presiden menerima baik usul badab pekerja, hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawab kepada para Menteri badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara RI”.

VI. Prakteknya
 Setelah terbentuknya kabinet Sjahrir yang pertama yang dinyatakan sebagai kabinet yang pertama bertanggung jawab kepada komite nasional pusat atau badan pekerja , maka seharusnya kabinet parlemen itu hanya bisa dijatuhkan oleh sesuatu mosi tidak percaya dari badan pekerja atau komite nasional pusat akan tetapi anehnya kabinet Sjarir yang pertama ini hanya mencapai usia lebih kurang 3 bulan sebab didalam bulan Februari 1946 kabinet Sjarir yang pertama itu mengabaikan itu mengembalikan mandet kepada Presiden, bukan karena sesuatu mosi tidak percaya dari badan pekerja atau komite nasional pusat melainkan karena adanya oposisi dari persatuan perjuangan dibawah pimpinan Tan Malaka, Dus jatuh karena sebab-sebab diluar badan pekerja atau komite nasional pusat.

VII. Konstitusi RIS
 Dalam prinsipnya kabinet RIS pun menganut sitem kabinet parlementer sebab dalam pasat 118 dinyatakan bahwa :
1) Presiden tidak dapat diganggu gugat.
2) Menteri-menteri bertanggung atas seluruh kebijaksaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.

Akan tetapi, selam RIS berdiri dari tanggal 27 Desember 1949 sampai pada tanggal 17 Agustus 1950, maka prinsip ini tidak pernah dapat dilaksanakan, karena selama itu belum pernah dapat dilakukan pemilihan parlemen, sedangkan pasal 12 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimaksud dalam pasal 109 dan 110 yang dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya”.
Mengingat segala sesuatu yang dikemukakan diatas, maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. selama RIS berdiri dari tangl 27 Desember 1949 samapi tanggl 17 Agustus 1950, Dus Stama selama lebih kurang 8 bulan, kita hanya mempunyai satu kabinet saja, ialah kabinet Hatta.
2. Selama RIS itu berdiri sendiri belum pernah dapat dilakukan pemilihan DPR terhadap DPR pilihan nama menurut pasal 118 ayat (2) kabinet harus mengikat pertanggung jawab baik secara collegial maupun secara individual
3. Berhubungan dengan itu maka selama RIS berdiri dan wakillaan rakyat tidak dapat menjaruhkan kabinet rakyat collegial maupun individual

VII. Undang-undang Tahun 1950
 Sesudah dibantu Negara kesatuan yang merupakan penjelnaan dari pada RI dan RIS pada tanggal 17 agustus 1950, maka dalam bulan September 1950 dapat dibentuk kabinet natsir. Menurut pasal 83 UUD tahun 1950 maka :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Mentri-mentri beretanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagaimana sendiri-sendiri.
Jadi jelas menurut pasal ini kabinet merupakan kabinet yang bertanggung jawab, secara Collegial maupun secara individual, kepada dewan perwakilan rakyat atau parlemen, sedangkan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Kabinet Natsir yang merupakan kebinet pertama dalam Negara kesatuan ini, tidak mencapai usia yang panjang, sebab dalam bulan mared 1951 sudah jatuh dan diganti dengan kabinet sukiman dalam bulan April 51

IX. Penutup
 Yang masih doipersoalkan disini adalah apakah perlengkapan presiden sebagai formatur itu, konstitusional atau kah tidak. Dalam pasal 55 ayat (1) UUD tahun 1950 dinyatakan bahwa “Jabatan preesiden, wakil presiden, dan mentri tidak boleh dipangkuh bersama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam maupun diluar RI” yang menjadi soal sekarang adalah apakah yang dimaksud dengan “Sabutan umum” itu. Jikalah yang dimaksud dengan “jabatan umum” ini adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 44 UUD tahun 1950 ialah “alat-alat perlengkapan Negara”, maka menurut pasal ini yang dimaksud dengan alat-alat perlengkapan Negara itu telah ditentukan secara limitative ialah :
a. Presiden dan wakil presiden
b. Mentri-mentri
c. DPR
d. Mahkama Agung (MA)
e. DPK

















SUSUNAN DAN RESONALIA KABINET-KABINET NEGARA RI 1945-1983

I. Kabinet Presidentil
 19 Agustus 1945-14 November 1945
1. Mentri luar negeri : Mr. A, Subrdjo
2. Mentri dalam negeri : Wirana Takusuma
3. wakil mentri daslam negeri : Mr. Harmani
4. Mentri keamanan rakyat : 1)
5. Mentri keamanan rakyat (a.1) : Mulyadi Kusumo
6. Mentri Kehakiman : Prof. Mr. Supomo
7. Mentri penerangan : Mr. Amir Sjarifuddin
8. wakil mentri penerangan : Mr. Ali Sastroamidjojo
9. Mentri keuangan : Dr. Samsi2)
10. Mentri kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisurjo
11. Mentri perhubungan : Adi Kuso Tjokrosujoso
12. Mentri pekerjaan umum : Abikusno Tjokrosujoso
13. Mentri sosialo : Mr. Iwa Kusumasumantri
14. Mentri pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
15. Mentri kesehatan : EDr. Guntaran Martaotmadjo
16. Mentri negeri : Mr. Amir

PEMILU di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.

Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.

Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).

B. Rumusan Masalah
Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pemilikhan umum yang bisa memberikan kontribusi bagi sistem politik yang demokratis, dan efektif yang sedang giat-giatnya dilaksanakan adalah sistem proses pemilihan umum yang luber, yang matang mengenai sistem pemilu proporsional dan pemehaman yang luas dari pemerintah. Berdasarkan pernyataan ini maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimanakah sistem pemilu proporsional?
2. Faktor-faktor apa yang menmjadi kelebihan dan kekurangan pada pemilu sistem proporsiona?

















BAB II
PEMBAHASAN

2. Pengertian Sistem
Sebuah sistem pada dasarnya adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat. Kehadiran subjek atau objek semata belumlah cukup untuk membentuk sebuah sistem, itu baru merupakan himpunan subjek atau objek. Himpunan subjek atau objek tadi baru membentuk sebuah sistem jika lengkap dengan perangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalin tentang bagaimana subjek-objek bekerja, berhubungan dan berjalan.

Sebuah sistem sederhana apapun senantiasa mengandung kadar kompleksitas tertentu. Dari uraian diatas cukup jelas bahwa sebuah sistem bukan sekedar himpunan suatu subjek atau himpunan suatu objek. Sebuah sistem adalah jalinan semua itu, mencakup objek dan perangkat-perangkat kelembagaan yang membentuknya. Selanjutnya perlu disadari bahwa, seringkali suatu sistem tidak bisa berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sistem yang lain.

3. Pemilihan Umum
a. Makna Pemilu
Makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab.

Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan. Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi.

Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absoluteny.

Pemilu 2004 adalah pemilu kedua dalam masa transisi demokrasi. Pemilu mendatang diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk membangun suatu institusi yang dapat menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab. Untuk itu, pemilu 2004 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Agar pemilu 2004 dapat menjadi anggeda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh.

Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen. Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat propinsi serta kabupaten dan kota.

Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan. Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya.

Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 2004. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu. Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindak lanjuti, membuat penyilidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu.

Keempat, Money politics mencegas habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali. Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat money politics dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya.

Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik. Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat.

b. Pemilih dan Hak Pilih
Persyaratan mendasar dari pemerintahan perwakilan daerah adalah bahwa rakyat mempunyai peluang untuk memilih anggota dewan yang memegang peranan dan bertanggung jawab dalam proses pemerintahan. Masken Jie (1961) berpendapat bahwa pemilihan bebas, walaupun bukan puncak dari segalanya, masih merupakan suatu cara yang bernilai paling tinggi, karena belum ada pihak yang dapat mencipatakan suatu rancangan politik yang lebih baik dari cara tersebut untuk kepentingan berbagai kondisi yang diperlukan guna penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat manapun. Pertama, pemilihan dapat menciptakan suatu suasana dimana masyarakat mampu menilai arti dan manfaat sebuah pemerintahan. Kedua, pemilihan dapat memberikan suksesi yang tertib dalam pemerintahan, melalui transfer kewenangan yang damai kepada pemimpin yang baru ketika tiba waktunya bagi pemimpin lama untuk melepaskan jabatannya, baik karena berhalanga tetap atau karena berakhirnya suatu periode kepemimpinan.

Pada sistem pemerintahan nonperwakilan daerah, peranan warga daerah terbatas pada hal-hal yang relatif tidak terorganisasi dan tidak langsung dalam urusan pemerintahan daerahnya. Rakyat harus memainkan peranan yang aktif dan langsung jika pemerintahan perwakilan diinginkan untuk menjadi dinamis dan bukan merupakan proses statis. Ada banyak kepentingan dan pengaruh warga daerah untuk melibatkan diri dalam proses pemerintahan daerah, tetapi yang paling mendasar adalah melalui pemilihan para wakilnya dalam kepemimpinan daerah.

c. Hak Untuk Memilih
Suatu hak pilih yang umum merupakan dasar dari pemerintahan perwakilan dan pengembangannya diberbagai negara merupakan fenomena yang paling penting dalam kaitannya dengan pemerintahan perwakilan daerah yang modern. Pada abad 19, banyak negara belum mempunyai proses pemilihan untuk posisi-posisi pada pemerintahan daerah. Di negara lainnya, hak untuk memilih seringkali dibatasi pada sejumlah kecil penduduknya. Namun perkembangan selama satu abad terakhir ini menunjukan adanya kemajuan yang berarti dalam mengalihkan hak dari beberapa orang saja menjadi hak bagi semua, atau lebih tepat lagi berupa hak bagi hampir semua, karena pada sistem hak pilih yang paling luas pun masih ada beberapa diantaranya yang tidak memenuhi syarat untuk memilih.
Dalam banyak hal, hak untuk memilih bagi perwakilan pada lembaga daerah terbatas pada satu orang yang merupakan warga daerah tersebut. Namun pengecualiannya dapat dijumpai pada persemakmuran Inggris yang hukum kewarganegaraannya menyatakan bahwa warga negara dalam persemakmuran manapun dapat memilih di Inggris Raya, bila ia dinayatakan memenuhi syarat (HMSO, 1965). Dewasa ini sudah menjadi fenomena yang umum untuk memberikan hak pilih kepada seseorang yang sudah mencapai “umur yang bertanggung jawab”. Ada dua persyaratan lain yang sering diungkapkan dalam cara yang agak negatif. Diketahui bahwa sudah menjadi hal yang biasa disetiap negara untuk menghapus hal pilih dari mereka yang tidak waras atau catat mental dan mereka yang sedang menjalani hukuman penjara. Demikian pula, ada beberapa negara yang tidak membolehkan warganya yang telah menjalani masa tahanan dalam penjara selama waktu yang cukup lama untuk ikut memilih. Di indonesia, mereka yang dihukum diatas lima tahun tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum.

d. Pemilu Sistem Proporsional
Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilihan umum yang dipakai, yaitu: pemilu sistem distrik dan pemilu sistem proporsional. Namun yang akan dibahas penulis ialah pemilu sistem proporsional.

Sistem ini perjumlah penduduk pemilih misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah sekelompok orang yang diajukan kontekstan pemilu (multy member constituency), sehingga wakil dan pemilih kurang akrab. Tetapi sisah dapat digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan begitu partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi, karena suara pemilih dihargai. Indonesia berada ditengah-tengah sistem ini (sistem campuran) dalam pemilihan selama orde baru, tetapi sedikit cenderung agak mirip pada sistem proporsional.

e. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Proporsional
Kelemahan
1. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai;
2. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.
Kelebihan
1. Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
2. integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya.
3. pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.











BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilu, akan tetapi umumnya ada dua prinsip pokok yaitu: sistem distrik dan sistem proporsional, namun pada pemilu 2009 menggunakan sistem pemilu proporsional. Sebagai catatan penutup perlu dikemukakan, perjalanan yang akan ditempuh bangsa Indonesia dalam mengukir demokrasi masih amat panjang dan melelahkan. Kebiasaan melakukan pergantian kekuasaan dan sirkulasi elite penguasa yang reguler, aman dan beradab hanya dapat dilakukan melalui serangkaian pemilu yang jujur dan adil.

Politik merupakan kualitas yang paling penting untuk membangkitkan dan mengorganisasikan minat dan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat daerah. Pada unit pemerintahan yang lebih besar, politik memegang peranan penting dalam proses pemerintahan perwakilan. Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan good governance. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN.


MENGANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA

A. Pengertian Sistem Pemerintahan
 Dalam berbagai mata pelajaran dan pembicaraan sehari-hari, kita sering kali membicarakan mengenai sistem. Baik itu sistem pendidikan, sistem sosial, sistem ekonomi atau sistem politik. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai sistem pemerintahan. Namun, sebelumnya akan di jelaskan tentang pengertian sistem dan pemerintahan.
Dalam kamus besar Indonesia, sistem berarti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
 Berikut ini adalah beberapa pendapat dari para sarjana mengenai pengertian sistem :
 Sumantri, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak di capai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujut akan mendapat gangguan.
 W.J.S. Poerrdarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersam-sama untuk melakukan suatu maksud.
 Prajudi, sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema/pila yang bulat unptuk mengarahkan suatu fungsi ynag utama dari suatu usaha atau urusan.
Dari berapa pengertian di atas, dapat di sempulkan bahwa sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing saling berhubungan satu dengfan yang lain menurut Pola, tata atau norma tretentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
 Ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut :
a) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak dapat di hentikan.
b) Memiliki batas-batas yang dapat berubah.
c) Cenderung ke arah entropi, lamban, menua, mati.
d) Mempunyai lingkungan proksimal (lingkungan yang di sadari oleh sistem) dan lingkungan distal (lingkungan yang berada di luar sistem).
e) Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor diluar sistem)
f) Mempunyai subsitem.
g) Mempunyai suprasistem.
Bentuk-bentuk pemerintahan
1. Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
 Dalam teori klasik, bentuk pemeritahan dapat dibedakan atas julmlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan Negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
4) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat jelata.
5) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh seorang Tiran (sewenag-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
b. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah prang yang memegang pucuk pemereintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua criteria tersebut, perbedaan bentuk pemerimtahan sebagai berikut :
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan itu baik dan ideal.
2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan itu buruk dan merupakan kemerosotan.
3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang o;eh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
4) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5) Politeia, yaitu bentuk pememrintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan itu baik dan ideal.
6) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
c. Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory sebanarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.



AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(1999)

Pasal 9
Janji Presiden (Wakil Presiden)
1. “Saya berjanji denagn sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan sagela Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”(1999)
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat di saksikan oleh Pemimpin Mahkamah Agung.(1999)

Pasal 13
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)

Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.(1999)
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(1999)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang di atur dengan Undang-Undang.(1999)

BAB VII
DEWAN PEWAKILAN RAKYAT

Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.(1999)
2. Setiap rancangan Undang-Undang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.(1999)
3. Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(1999)
4. Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah di setujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.(1999)
5. Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib di undangkan.(1999)


AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2000

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan Undang-Undang.(2000)
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.(2000)
3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(2000)
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.(2000)
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.(2000)
6. Pemerintahan daerah berhak penetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.(2000)
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dalam Undang-Undang.(2000)

Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2000)
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.(2000)

Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.(2000)
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.(2000)





BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.(2000)
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.(2000)
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.(2000)

Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.(2000)
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal selain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.(2000)
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyar mempunyai hak mengajukan pertanyaan, penyampaian usul, dan pendapat serta imunitasi.(2000)
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-Undang.(2000)

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang.(2000)

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.(2000)


BAB IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.(2000)


BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(2000)
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.(2000)


Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.(2000)


BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(2000)

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2000)
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(2000)

Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.(2000)

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(2000)
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(2000)
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.(2000)

Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.(2000)
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.(2000)
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.(2000)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(2000)

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2000)
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.(2000)

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2000)
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(2000)
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(2000)


BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(2000)
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.(2000)
3. Tentara Nasioanal Indonesia teridir atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negarabertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.(2000)
4. Kepolosian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta mengakkan hukum.(2000)
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang.(2000)


BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.(2000)

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.(2000)



AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 10 NOVEMBER 2001

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.(2001)
2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.(2001)
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.(2001)

Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.(2001)
2. Majelis Pernnusyawaratan Rakyat melanuk Presiden dan/atau Wakil Presiden.(2001)
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.(2001)

Pasal 6
1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(2001)
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.(2001)
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parati politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.(2001)
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia di lantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (2001)
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum di pilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak di lantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(2001)
5. tata laksana pelaksanaan pemilihan dan Wakil Presiden lebih lanjut di atur dalam Undang-Undang.(2001)




Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(2001)

Pasal 7A
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memnuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.(2001)

Pasal 7B
1. Usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan atau pendapat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.(2001)
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada mahkamah konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
4. Mahkamah konstitusi wajib memeriksa mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu di terima oleh mahkamah konstitusi.(2001)
5. Apabila mahkamah konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2001)
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.(2001)
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden harus di ambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggotan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasana dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2001)

Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.(2001)
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan oleh Presiden.(2001)
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.(2001)

Pasal 11
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional di atur Undang-Undang.(20001)


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2001)
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(2001)
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(2001)
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara di atur dalam Undang-Undang.(2001)


BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.(2001)
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.(2001)
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-Undang.(2001)
Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.(2001)
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(2001)
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyapaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(2001)
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya di atur dalam Undang-Undang.(2001)


BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.(2001)
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(2001)
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.(2001)
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.(2001)
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.(2001)
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihanumum diatur dengan Undang-Undang.(2001)


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara di tetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(2001)
2. Rancangan Undang-Undang pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.(2001)
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang di usulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.(2001)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara da atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara di atur dengan undang-undang.(2001)


BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.(2001)
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.(2001)
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan Undang-Undang.(2001)


Pasal 23F
1. Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah dan di resmikan oleh Presiden.(2001)
2. Pimpinan badan pemeriksa keuangan dipilih dari dan oleh anggota.(2001)

Pasal 23G
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan di atur dengan Undang-Undang.(2001)


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.(2001)
2. Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umun, lingkungan peradilam agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.(2001)

Pasal 24A
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.(2001)
3. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya di tetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.(2001)
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.(2001)
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya di atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 24B
1. Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(2001)
2. Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memilki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.(2001)
3. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(2001)
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi yudisial di atur dengan Undang-Undang.(2001)

Pasal 24C
1. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.(2001)
2. Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.(2001)
3. Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.(2001)
4. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.(2001)
5. Hakim konstitusi harus memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.(2001)
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang mahkamah agung diatur dengan Undang-Undang.(2001)



AMANDEMEN PERTAMA UNDANG UNDANG DASAR 1945 YANG DI SAHKAN PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2002

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan Undang-Undang.(2002)

BAB XII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2002)
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.(2002)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.(2002)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(2002)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.(2002)

Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.(2002)
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.(2002)





BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN NASIONAL

Pasal 33
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaa, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(2002)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.(2002)

Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.(2002)
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.(2002)
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.(2002)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.(2002)