A. SOCRATES (470-399 SM).
Socrates mencari ukuran obyektif tentang baik dan buruk, indah dan jelek, hak dan tidak hak dan sebagainya. Ini semua akan dapat di temukan, oleh karena sukma manusia mempunyai bagian yang umum. Dengan membentuk baik mutlak, indah dan benar dan mencapai pengertian obyektif terhadap segala hak yang terpecah-pecah karna pendapat-pendapat yang beraneka warna. Dengan demikian, jiwa itu tak hanya akan mebawa kita pada kebenaran tetapi juga pada kebenaran. Dari pengalaman yang dapat diperoleh dengan panca indra kita, harus dapat ditarik yang umum dengan jalan membentuk pengertian-pengertian Negara itu tidak boleh dipandang sebagai ciptaan manusia, tetapi haruslah dipandang sebagai keharusan yang objektif, yang asal mulanya berpangkal dalam pengertian manusia.
Cara yang dibayangkan Socrates untuk mencapai keadaan yang umum dan mutlak berlaku adalah pertukaran pikiran antara orang-orang Athena dan orang-orang asing dari semua lapisan dan jabatan masyarakat. Tidak didasarinya, bahwa ia dengan demikian hanya akan sampai pada pengertian-pengertian umum yang sudah dikenal pada masanya itu. Tetapi ia telah memberi semangat pada pikiran-pikiran orang banyak dan ia dituduh telah merusak pemuda-pemuda dengan kepintaranya itu. Akhirnya ia dihukum dan dipaksa meminum racun kemudian ternyata bahwa filsafatnya dan pribadinya itu merupakan suatu kesatuan, suatu cara memikir yang tak pernah memberi sedikitpun penghasil padanya. Dengan tak ragu-ragu Socrates menolak semua usul untuk menyelamatkan dia, yang semuanya bertentangan dengan apa yang diajarkanya, yaitu mentaati undang-undang Negara. Oleh karena itu, meninggalnya itu sangat menakjubkan sekali.
Socrates mati dalam tahun 399 SM dengan tidak meninggalkan kerangka suatupun. Bahwa ia hidup terus dalam sejarah pemikiran adalah terutama berkat Plato, muridnya yang masyhur, dalam kerangka-kerangkanya memberikan kepada Socrates tempat yang utama.
B. Plato (429-347 SM)
Ia dilahirkan pada 29 Mei 429 SM. Di Athena. Waktu berumur 20 tahun ia menjadi murid Socrates, yang dapat memberi kepuasan sepenuhnya kepada masyarakat yang awam pengetahuannya dan kebijaksanaannya. Karya utamanya ialah “Politeia”, Negara. Karya itu memuat pikiran-pikran Plato tentang Negara yang kemudian dilanjutkannya dalam ahli Negara (politikos) dan undang-undang (Nomoi).
Plato itu penciptaan dari ajaran serba cita (icleeenleer) dan karna itu filsafatnya dinamakan idialisme, serba cipta. Pikiran-pikiran itu lahir karena pergaulanya dengan kaum-kaum Zosist. Diapun beranggapan bahwa pengetahuan yang diperoleh berkat penglihatan dan panca indra itu ialah relative. Kebaikan tidak beda hanya terbatas pada penglihatan saja. Sebab pengetahuan itu dilahirkan oleh dalam rohania.
Negara atau Republik dari Plato yang ditulis dalam bentuk timba cakap terdiri dari 10 bagian atau buku-buku. Didalamnya dicoba menggambarkan kepada kita Negara yang di citi-citakan yang berdasarkan keadilan. Keadilan seharuslah memerintah dan kebaikan itu seharusnya menjelma dalam Negara. Tiap-tiap penguasa tidak mengejar kepentingan sendiri saja, tetapi bertugas menyelenggarakan kepaentingan rakyatnya.
Orang yang adil adalah orang budiman dan orang baik, sedangkan orang yang tidak adil adalah orang yang jahat dan tidak berpengetahuan. Jiwa yang jahat akan buruk memerintah dan jiwa yang baik akan memrintah yang baik.
Ahli-ahli pemikiran harus memerintah Negara, sehingga dengan demikian pemerintah akan berdasarkan peradaban dan pengetahuan yang seluas-luasnya. Maka dengan demikian golongan ahli-ahli pemikiran akan mengepalai kesatuan organis yang dipimpin keadilan. Hanya mereka yang telah memiliki cita-cita Negara akan dapat menjadi pemimpin.
Ilmu Negara dari plato pertama-tama harus mengemukakan satu soal yang bersifat kesusilaan. Ada lima macam bentuk Negara yang sesuai degan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia. Bentuk-bentuk Negara itu tidak dapat hidup kekal, oleh karena dasar-dasar kehidupan yang prinsipil, yang dijalankan sejauh-jauhnya, mengubah kesehatan mereka menjadi sakit, para budiman memerintah sesuai degan pikiran keadilan. Tetapi keburukan telah mengubah keadilan itu menjadi temokrasi, karena golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan dari pada keadilan. Timokrasi itu menjadi oligarki oleh karena kemudian kekuasaan itu dipandang oleh golongan hartawan sehingga tumbuhnya milik partikelin itu menyababkan kekuasaan pemerintah jatuh ketangan golongan hartawan.
Maka orang-orang miskinpun bersatu melawan kaum hartawan tadi dan lahirlah demokrasi, yang kemudian karena salah mempergunakan kemerdekaannya berakhir degan kekacauan atau anarki. Kemuedian masa itu mengingin pemimpin yang keras karena keadilan memerlukan, yang dapat mengatasi kekacauan itu. Maka datanglah sekarang masa tyrani, yaitu bentuk Pemerintahan yang paling terjauh dari cita-cita tentang keadilan. Sebab seorang tilan menelang rakyatnya.
Dengan demikian telah dibuktikn melalui jalan dialektik bahwa Aristorasi itu merupakan, bentuk pemerintahan yang terbaik, dan bahwasanya hanya keadilanlah, yaitu suatu susunan dari dan dijalankan oleh orang-orang yang merdeka, yang dapat mebawa kebahagiaan.
C. Aristoteles (324-366 SM)
adalah murid terbesar dari Plato. Ia adalah putra Nikomachust, tapi pribadi pada istana raja di Macedonia. Ia lahir di Tagirus pada waktu berusia 17 tahun ia pergi ke Athena, dan menjadi murid Plato.
Seperti Plato maka Aristotels beranggapan bahwa Negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat hidup baik dan bahagia. Ini adalah sama artinya dengan keinginan untuk mencapai keadilan, yang menjadi dasar bagi semua kerajaan. Pada hakekatnya yang sesungguhnya semua itu berdasarkan pada hasrat asli dari manusia kearah penghidupan kemasyarakatan. Sebab dalam kesunyian orang tidak dapat berkembang sepenuhnya. Negara itu juga menguasai manusia, keseluruhan selalu menentukan bagian-bagianya. Jadi disini tampak pula sudut penglihatan yang universalistis dan bukan individualistis, dimana manusia itu pertama-tama tidak dipandang sebagai manusia pribadi melainkan sebagai warga dari suatu Negara.
Aristoteles memang tidak menulis tentang bentuk dan pemerintah dari suatu kerajaan dunia dalam politica-nya. Disini pun ia memberi kemerdekaan sepenuhnya kepada muridnya Alexander, sebagai penguasa, sedangkan dia sendiri memperdalam penyeledikannya tentang undang-undang umum yang menyebabkan bentuk-bentuk pemerintahan dalam Negara-negara kecil yang dulu merdeka itu ganti-berganti dan berkembang. Ia mempelajari golangan-golongan yang membagi-bagi penduduk, tabiat dan pendidikan warga negaranya, hakekat dari pada bentuk-bentuk pemerintahan murni dan berelit baginya tetap menj
di unsur yang pokok dan tetap perlu untuk Negara. Akan tetapi, di dalam karangannya etika yang dijadikan tinjauan pendahuluan, belum diuraikan perbedaan antara penguasaan dan rakyatnya.
Negara bermodal yaitu Negara-negara yang bertujuan kepentingan umum harus dibedakan : Pemerintahan yang dilakukan oleh satu orang saja, oleh golongan yang besar. Jika pemerintahan-pemerinbahan itu bertujuan untuk kepentingan umum, maka pemerintahan-pemerintahan itu dinamakan monarki, Aristokrasi atau republic. Bila mana orang pemerintah hanya untuk kepentingan sendiri saja, maka itu dinamakan Tirani, Oligarki dan Demokrasi.
D. Thomas Hobbes (1588-1679) (dari De Cife)
Kpentingan dati warga Negara pada garis besarnya dapat dibagi :
1. Bahwa mereka diliduungi dari musuh luar negeri.
2. Bahwa perdamaian abadi dalam Negara terjamin.
3. Bahwa semua kekayaan bertambah asal saja ia tak merusak ketertiban hidup dan
4. Bahwa kemerdekaan yang tak mengganggu siapun dapat dimiliki.
undanng-undang semua. Artinya bahwa dalam keadaan demikian mempunyai kemerdekaan untuk bertindak menurut pendapatnya sendiri, tak dilaranag atau disuruh oleh undang-undang.
E. Montesquieu (1689-1755) (dari “esprit de lois)
1. Pada dasarnya ada tiga jenis pemerintahan, yakni: pemerintahan republic, monarki dan despoti.
a. Pemerintahan Republik
Ialah suatupemerintahan di mana seluruh rakyat atau sebagaian dari padanya memegang kekuasaan yang tertinggi dari Negara.
b. Pemerintahan Monarki
Ialah pemerntahan dimana hanya seorang hanya seorang yang memegang kekuasaan yang berundang-undang.
c. PemeritahanDespoti
Ialah pemerinathan dimana kekuasaan tertinggi hanya di pegang oleh seorang manusia yang berlaku menurut semua dan kehendaknya sendiri tanpa undang-undang Negara tertentu.
2. Kalau dalam suatu pemerintahan republic, rakyat seluruhnya sebagai kesatuan mempunyai kekuasaan atau kedaulatan, republic yang demikian disebut demokratis, sebaliknya kalau dalam pemrintahan republic pemerintahan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tak hanya dipegangn oleh sebagian atau sekelompok atau segolongan rakyat saja, pemerintahan itu disebut Pemerintahn Aristokrasi. Jadi, dalam Negara demokrasi, rakyat menjadi raja disamping menjadi hamba.
3. Untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan Monarki atau Deskotie memang terlampau banyak di tubuhkan kecakapan hukum. Dalam pemerintahan Monarki undang-undang yang membatasi dan kekuasaan raja tidak cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat bertahan dalam pemerintahan diskotie tinju kekuasaan raja juga menjamin bahwa suatu pemerintahan itu sungguh bertahan. Tapi dalam suatu pemerintahan kerakyatan dibutuhkan lebih dari itu kecuali kekuasaan dibutuhkan juga kekuasaan elastis. Yang lain, kekuasaan elastis itu ialah tindakan politik.
F. Jean Jacques Roussean (1712-1778) (dari contract social)
Tiap-tiap tindakan suka rela tentu mempunyai dua alat pelaksana yang dipergunakan untuk melaksanakan tindakan itu dalam bentuk kerja sama. Yang pertama ialah alat moral, alat kemauan yang memastiakan akan adanya pelaksanaan tindakan itu, yang kedua ialah alat lahir yang merupakan tenaga tubuh yang bertugas membuktikan kemauan yang sudah bulat tersebut.
Pada dasarnya, badan kenegaraan juga mempunyai dua jenis alat penggerak dan pelaksana, yakni alat-alat yang disebut kekuasaan pembuat undang-undang dan kekuasaan pelaksana undang-undang. Tidak ada sesuatu pun akan terjadi atau terlaksana dalam dunia kenegaraan kalau diantara kedua alat itu tak kerja sama.
Pemerinbtahan artinya sebuah badan yang bertindak sebagai perantara untuk rakyat dan kekuasaan tertinggi-undang-undang-dan yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjaga kemerdekaan politik dari warga Negara.
Dari Politicia
Ribuan bangsa di dunia pernah digemilang dengan tanpa undang-undang yang baik, dan bangsa-bangsa yang berundang-undang baik diantaranya pun hanya untuk waktu yang tertentu dan pendek saja selama kegemilangan mereka itu. Kebanyakan dati bangsa, sama seperti kebanyakan dari manusia, adalah lunak dan mudah diubah dizaman mudah atau permulaannya tapi keras dan tak dapat diubah lagi kalau mereka jadi tua. Sebab jika sebuah (atau lebih) kebiasaan sudah lahir dan prasangka sudah berakar maka sulit dan sia-sialah usaha untuk meperbaiki atau mengubahnya. Rakyat tak senang kalau kita singgung kesalahan atau kekeliruannya sama halnya dengan orang sakit yang bodoh dan putus asa merasa tak senang dan menggil takut kalau ia melihat dokter dating untuk mengobatinya.
Sebuah badan kenegaraan dapat ukur dengan dua cara :
Pertama berdasarkan kekuasaan dari daerah kekuasaanya, dan yang kedua berdasarkan jumlah penduduk dan atau warga negaranya. Keduas-duanya mempunyai sikap dan sangkut paut yang dapat dopisah-pisahkan, kedua-duanya adalah merupakan panduan kebesaran yang utuh, manusia yang memelihara Negara dan daerah yang memberi hidup kepada manusia dalam negara itu. Sikap perbandingan yang mesti ada itu adalah bahwa tanah air atau daerah itu harus sanggup memberi kehidupan kepada penduduknya, kepada rakyatnya, dan bahwa ada sekian jumalah penduduk atau rakyat yang dapat diberi kehidupan oleh tanah atau daerah itu. Dengan kata lain, jika tanah atau daerah terlampau luas atau lebih, caranya dan tindakan menjaganya sangat berat dan menyulitkan, penggarapannya tak sempurnah dan hasilnya sia-sia, dan disinilah letak sebab dari sebuah perang mempertahankan kedudukan tanah air. Tapi sebaliknya jika tanah atau daerah itu kurang cukup atau kurang luas, maka Negara itu akan tergantung pada Negara-negara tetangga dan disinilah letak dari semua perang yang dilakukan dengan jalan menyerang Negara lain. Tapi bangsa, yang sebagai akibat dari kedudukannya yang memaksa, hanya dapat memilih satu diantara dua, yakni perdagangan atau perang, adalah bangsa atau Negara yang lemah, Negara yang tergantung pada Negara tetangga dan tergantung pada kejadian-kejadian yang tak dapat ditentukan, ia mesti memilih anatara menbgsalahkan atau dikalahkan, antara mengubah atau diubah dan mati. Ia hanya mungkin dapat bertahan bebas kalau ia sangat kecil atau kalau ia sangat besar. (buku II/10).
Tiap-tiap tindakan suka rela mempunai dua sebab-musabab yang bekerja bersama dan selalu sangkut-paut batin yang satu dengan yang lain. Sebab-musabab yang pertama ialah sebab-musabab batin, yakni keyakinan untuk berbuata atau bertindak, ang mnemutuskan untuk bertindak dan yang kedua ialah sebab-musabab lahir, yakni tenaga tubuh yang melaksanakan niat atau keputusan batin itu. Kalau saya berjalan kearah sebuah benda, maka itu adalah hasil dati kerja sama dari keinginan atau niat dan kasih sayang melangkah untuk memenuhi keinginan atau niat hidup. Seorang lumpuh yang ingin berjalan pergi dan seorang yang sehat yang tak ingin berjalan pergi, tentu tak akan berkisar dari tempatnya semula. Demikian pula halnya dengan tenaga penggerak dari Negara. Negara atau pemerintahan mempunyai tenaga perencana dan tenaga pelaksana. Kekuasaan pembentuk undang-undang dan kekuasaan pelaksana undang-undang itu.
Pemerintahan adalah sebuah badan yang bertindak sebagai pelantara untuk rakyat dan kekuasaan yang tertinggi (yakni undang-undang, penyalin) dan yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjamin kemerdekaan politik dan warga Negara.
Anggota-anggota dari badan tersebut itu biasa menyebut diri mereka dengan nama pegawai-pegawai pemerintahan atau raja-raja. Mereka yang berpendapat bahwa tindakan yang menyebabkan rakyat mempercayai dan tunduk pada pemimpin-pemimpin Negara bukan suatu perjanjian yang mengingat adalah benar. Sebab apa yang diterima oleh pemimpin-pemimpin Negara sebagai pegawai biasa dari undang-undang adalah perintah atau jabatan biasa belaka yang pada dasarnya harus mereka laksanakan atas nama undang-undang juga, dan tak dapat mereka ubah begitu saja menurut kemauan mereka sendiri. (Buku III/1).
G. A.V. Dicey (law and the constitution, 1985)
Rule of law merupakan asas yang funda mental dari pada konstitusi. Istilah rule of law itu mempunyai tiga arti, atau dapat ditinjau dari tiga sudut :
1. Rule of law (= pemerinbtahan oleh hukuk) itu berarti supremasi yang mutlak atau keutamaan yang absolute dari pada hokum yang menetap sebagi lawan dari pada pengatuh kekuasaan yang sewenang-wenang. Rule of law tidak memungkinkan tidak beradanya kesewenang-wenangan hak istimewa atau kekuasaan semau-mau yang luas dari pihak pemerintah.
2. Rule of law berarti ketaatan yang sama dari semua golongan (clase) kepada hokum Negara yang biasa, yang diselenggarakan oleh pengdilan-pengadilan yang biasa, rule of law dalam arti ini menolak gagasan tentang pengecualian pejabat-pejabat atau orang-orang lain dari kewajibanya untuk mentaati hukum yang berlaku untuk warga Negara lain atau pengecualian dari pada hak mengadili
3. Rule of law dapat digunakan sebagai formula untuk merumuskan fakta, bahwa di negeri inggris hukum konstitusi, yang di Negara lain sebagian dicantumkan dalam undang-undang dasar, itu bukan sumber melainkan konsekuensi (akibat) dari pada hak individu yang dirumuskan dan dipertahhankan oleh pengadilan bahwa pendeknya, asas-asa hukum privat, oleh keputusan pengadilan-pengadilan dan parlemen demikian meluas sehingga menentukan posisi daripada jarak (dalam kedudukannya dalam pemerintahan) dan daripada pejabat-pejabatnya sehingga dengan demikian konstitusiitu merupakanhsil daripada hokum baisa di ingris.
Negara hokum Negara yang taat kepada keutamaan yang mutlak daripada.
Negara hukum menjamin kesamaan semua warga Negara di depan hukum. Semua orang di perlakukan sama di depan hukum yang sama. Dalam pengertian Negara hukum konstitusi atau undang-undang dasar itu bersumberpada hak-hak manusia, yang hidup dalam masyarakat inggris.
H. R.M. MC. IVER (Manusia danPemerintahan)
Memang banyak orang yang memimpin ilmu pemerintahan bahkan ada di antarayayang menuntut supaya diresikan saja.Dari Plato sampai George Bernard Shaw telah tampil kemuka tokok-tokoh dari panadangan, bahwa dalam perkembangan ilmu ini terletak keselmatan ummat manusia. Pandangan Plato di kuasai oleh suatu komleks mythos dan Bernard Shaw oleh kompleks mythos yang lain, dan akan seterusnya.
Pengalaman Machiavelli dalam politik telah menyakinkan dia bahwa dengan menurut nasehat-nasehatnya itu seorang raja dapat mempertahankan mahkota sebaik-aikya. Dia menulis pendapat-pendapatnya dalam suatu zaman semacam itu dan bagi penguasaan zaman demikian, nasihat Machiavelli itu mungkin baik, di dalam batas-batas yang tak tertentu (Discretionary limits).
Karena itu kita harus puas dengan memandang pemerintahan itu lebih-lebih sebagai seni dari pada sebagai ilmu. Seperti setiap seni lain, seni pemerintahan pun menggunakan imu-ilmu yang tepat. Di mana ilmu-ilmu itu ialah psikologi social. Analisis-analisis publik opini belajar menilailebih tepat berbagai reaksi dari bermacam-macam golonagan yaitu reaksi-reaksi terhadap seruan-seruan (appeal) dan terhadap situasi-situasi.Dari ilmu lain, dan dari ilmu-ilmu lainya termasuk ilmu ekonomi yang meskipun masih tidak memada, paling sedikit telah menunjukan potensinya untuk menjadi suatu pengetahuan yang sistematis-pelaksana- pemerintahan dapat menarik banyak keterangan-keterangan yang berharga. Tetapi tidak ada satu ilmu yang dapat menentukan bagaimana manusia harus memerintah, seperti ilmu keinsinyuran
I. Prof. H. Muhammad Yamin,SH.
1. Negara kebangsaan Republik Indonesia
Negara kebangsaan Republik Indonesia disusun menurut dasar, syarat-syarat dan falsafat Negara seperti dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.Dasar, syarat dan falsafat Negara yang dipakai untuk menetapkan kerangka dan isi ketatanegaraan repulik Indonesia adalah semata-mata di pertimbangkan supaya benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa, dalam segala-galanya selalu diperhitungkan unsure kebudayaan, peradaban dan hidup rohani Indonesia. Oleh karena itu, maka Republik Indonesia ialah suatu Negara kebangsaan (National state: I’Etat National).
Dalam sejarah Indonesia dan sejarah dunia,maka Republik Indonesia bukanlah Negara kebangsaan yang pertama. Sebelum Republik Indonesia terbentuk, peradaban Indonesia juga mengenal kebangsaan seperti Mataram, Pajajaran, Singasari, Kediri, Sriwijaya, Majapahit, Minangkabau dan Aceh. Negara majapahit adalah ketatanegaraan yang bernama keperuban dan disusun menurut tradisi hokum adat Indonesia, yang mengatur masyarakat Indonesia yang mengatur agama siwa, Budha dan Tantrayana. Demikian pula kadaulatan Sriwijaya bukanlah suatu Negara agama Budha Mahayana, melaunkan suatu susunan ketatanegaraan menurut hokum kebiasaan indonesisa, seperti garis-garis besarnya ditetapkan diatas tulisan batu di kota Palembang. Yang dipahat ketika kedaulatan Sriwijaya di proklamasikan pembukaanya pada tahun 683 M.
2. Empat Unsur Negara Indonesia
Negara yang pertama ialah kedaulatan Sriweijaya; mengarah yang kedaulatan ialah keprabuan majapahit, dan yang ketiga yaitu republic indonesisa yang sekarang ini. Ketiga Negara-negara itu ialah Negara kebangsaan. Dan kita bertanya ; apakah hubungannya dengan ajaran pancasila pembukaan ketiga Negara Indonesia itu ? buku-buku sarjana eropa biasanya menyatakan, bahwa dasar negara itu adalah : Pemerintah, Daerah, dan Bangsa. Menurut hukum Negara Soviet, maka selain daerah, bangsa dan pemerintah, adalah pula unsure Negara yang keempat ayitu hendak mencapai kemakmuran rakyat.
3. Daerah Kesatuan (Unitarisme)
Dasar kesatuan atau unitarisme sudah berasal dari 28 Oktober 1928, ketika para pemuda bangsa Indonesia bersumpah dimuka ramai akan bertanah air yang satu, berbangsa yang satu dan berbahasa persatuan, bahasa Indonesia, sumpa pemuda ini diucapkan pada lahirnya bangsa Indonesia pada 28 Otober 1928 yaitu pada ahirnya penutup konteks pemuda yang berlangsung dikramat 106 di kota Jakarta.
Sumpa anitarisme itu berguna daam kata pembukaan undang UUD 1945 dan dalam batang tugunya. Kesatuan tanah air dan bangsa dirumuskan dalam kata pembuka membentuk suatu pemirintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia. Dan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) berbunyi dengan tegas; negar Indonesia adalah Negara kesatuang yang berbentuk repoblik.
4. Pembinaan Kekuasaan Pemerintah Dan Tentang Ajaran Trias Politik
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut UUD 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, dan dipengaruhi besar oleh pemikiran-pemkiran oleh filsafat Negara Inggris, Prancius, Arab, Amerika Serika dan Soviet Rosia. Aliran pemkiran itu, yang Indonesia yang dating dari luar, diperhatikan sesungguhnya dalam penyupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan terhadap penggunaan tersebut.
Berlakunya lagi UUD 1945 dalam Negara hukum repoblikindonesia sesungguh berwujud dan berarti kembali kepada jiwa proklamasi, yang menjadi dasar dan penggugah tindakan disegala lapangan pemerintah yang mengenal pembagian kekuasaan yang adil dan menjamin bahagia kepada rakyat dalam membela kepentingan.
Sejak 5 Juli 1959 repoblik Indonesia berdasarkan kembali konstitusi proklamasi.
Dipemerintahan pemusatan dan daerah telah dibentuk badan baru dalam suasana ketatanegaraan baru, yang bergelora dalam tindakan refolusi sejak waktu tersebut. Dibagian pemusatan pemerintahan telah disusun atau diadakan dengan jalan retooling :
1. majelis permusyawaratan rakyat
2. presiden
3. dewan pertimbangan rakyat
4. mahkama agung
5. dewan peertimbangan agung
6. kementrian kabinet
7. dewan perancang nasional
8. badan pengawas keuangan
9. badan pengawas kegiatan alat Negara
10. wakil presiden
11. front nasiona
5. Pemerintah Indonesia
Naska proklamasi tidak memakai istila pemerintah, melainkan menegaskan, bahwa pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Kekuasaan ialah intisari dari sesuatu pemerintah yang merdeka atau berdaulat. Pemerintah tanpa kekuasaan adalah hal yang takj mungkin. Kekuasaan ialah intisari pemerintah.
Tubuh konstitusi 1945 mengadakan ialah istilah pemerintah dari pada perkataan pemerintah ialah jabatan atau alat pelengkapan dalam suasana politik dan pemerintah ialah tugas kewajiban alat Negara. Istilah penguasa dipakai pula berulang-ulang juga dalam berarti pemerintahan yang berkuasa
6. Tujuan Negara Indonesia
Negara Indonesia dengan umumnya mempunyai tujuan. Tujuan Negara itu diarahkan ke jurusan kejeyaan. Tidaklah hanya Republlik Indonesia saja yang bertujuan demikian, melainkan dapat disusun sampai berubah tahun di zaman yang lampau.
Tujuan Negara Republik Indonesia ialah pula kejayaan supaya menjadi Negara bahagia atau darma Negara yang dicita-citakan perjuangan kemerdekaan yang pertama kalinya kejayaan itu dirumuskan secara tertulis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, peredamaian abadi dan keadilan social. Jadi bangsa Indonesia mempunyai tujuan nasional untuk mencapai kebahagian dalam negeri :
1. Kemajuan kesejahteraan umum dan
2. kecerdasan kehidupan bangsa
Selain tujuan nasional, maka republic indonesias satu-satunya Negara di atas dunia yang menuliskan tujuan internasional dalam konstitusinya : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan :
1. Kemerdekaan
2. Perdamaian abadi dan
3. Keadilan social
J. Prof. A.G. Pringgodigdi, S.H.
Perubahan cabinet
Presidensial menjadi
Cabinet parlementer
Dalam malam perundingan tentang proklamasi itu hanya hadir orang-orang bangsa Indonesia, walaupun perundingan itu diadakan dalam rumahnya laksana Muda Maeda, kenalan dari Mr. Achmad Subardjo.
Bunyi dan arti proklamasi itu adalah sebagai berikut :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan saksama dan dalam tempat yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17-8-2605
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Proklamsi ini tidak menyebutkan nama sekali tentang bentuk negeri, hanya menyebutkan kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan adanya proklamasi belum semua syarat dipenuhi. Sebab baru terang :
1. rakyatnya, yaitu Bangsa Indonesia
2. Daerahnya, yaitu tanah Air Indonesia, yang dulu dinamakan Hindia Belanda,
3. Kedaulatan, yaitu sejak diucapkan proklamasi kemerdekaan itu.
K. Prof. MR. Djokosutono (1903-1965)
Pergeseran kekeueasaan perwakilan
Fungsional di Indonesia
1. democratische reehtsstat
Di dalam lapangan polotik, maka dengan pemberontakan perancis timbultuntutan dari kaum borjius terhadap tipe Negara yang disebut dengan nama democratische rechesstaat, yang juga dianut oleh UUD sekitar pasal 1 dan ayat (1):
Sesungguhnya istika ini adalah selalu: sebab kalau kita bilang Democrtisehe rechesstaat,yang penting dan pimair iyalah rechesstaat itu hanya membatasi-membatasi ezcessen yang mungkin timbul daripada demokrasi. Yang membatasi primai suda selaknya adalah demokrasi sebagai staatsvorn, demokrasi sebagai Negara itu dibatasi oleh paham Negara hukum yang pada mulanya terdiri atas 2 anasir, yaitu Grondrechten dan Scheiding Van Machten. Jadi negasra hukum sebagai tuntutan dari pada kaum Borjuis liberal itu adalah memuat Grondrechten dan Schinding Van Machten yang tidak dapat diveraikan satu sama lain.
Supaya ada suatu pemerintahan yang adil yang bersendikan undang-undang terlapisi dari pada kemauan salah satu faktor tadi, maka yang penting adalah algemeen belang yang harus diatur dengan undang-undang supaya jangan over heert oleh raja. Maka satu-satunya jalan ialah mengadakan suatu evenwicht Van Machten, sehingga dengan evenwucht Van Machten tadi dapat terselenggara algemeen belang yang akan diatur oleh Wet.
Jika kita memakai suatu istilah yang sering kali digunakan didsalam bahasa Inggrish, semua Negara modern seharusnya merupakan Social Service State. Yaitu Negara tidak merupakan suatu Machtes-or Danjsatie tapi merupakan publieke Dienst, untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2. Partementaire Demokrasi
Tetapi ketika kita boleh membebek saja, kalau dapat kita adakan over all planning yang meliputi seluruh kehidupan dan penghidupan rakyat, kalau di Eropa tak ada, kebanyakan landasan kita takut mengadakan sesuatu yang baru, sebagai juga terjadi dalam lapangan politik, sering kali disebutkan, bahwa di Indonesia orang Cuma memakai pakaian-pakaian yang bagi Eropa sudah sesak, lantas diberikan Indonesia. Ini mengenai parlementaire stelsel, sedang di Eropa sudah timbul perkembangan kearah oferwicht dari pemerintah, di Indonesia orang masih mau memperetahankan oferwicht dari parlemen
3. Macheverschuiviengen
Meskipun, dipandang dari sudut teoritis dan dogmatis, berdasarkan sisytgem parlemen, presiden tidak dapat bertindak sendiri keluar, oleh karena presiden tidak dapat diganggu gugat (Onschendbaart), dan para mentrilah yang bertanggung jawab, namun dalam kenyataan preseiden meaih dapat bertindak sendiri dan dengan tindakan pribadinya tadi dapat mencampuri urusan Negara. Sebab sebagai pemimpin rakyat, saya harus integreren, kalau tidak akan berantakan. Misalnya ada gerakan banteng, ada gerakkan garuda. Bung Karno pidato dimana-mana untuk mengisyaratkan. Tapi itu tidak boleh kalau kita melihat pada sistem parlementer, Bung Karno selalu mengadakan pidato-pisdato menolak usul cabinet, memberikan marah-marah kepada mentri-mentri, memanggil sekjen-sekjen, berikan nasehat-nasehat bahwa itu salah. Semua ini tidak boleh sesungguhnya, tapi tokoh bukung Karno tidak demikian.
Dengan menggunakan perkataan integrasi kita bisa menghubungkan diri dengan ajaran dari pada Dr. Rudolf Smend dalam bukunya Ferfassung and Verfassungsrecht. Distu dengan menunjukan bahwa Negara itu membutuhkan beberapa factor-faktor yang mempersatukan dan menyatukan. Itu factor-faktor integrasi :
1. Faktor-faktor persoolijke integrasionfactoren. Yaitu tiga macam dwitunggal/Bung Karno Bung Hatta.
2. Faktor-faktor Zakelicke untegrations faktoren. Yaitu sang dwiwarna, lambang Negara, lagu Indonesia raya.
3. factor-faktor functionele yaitu kalau ada pemilihan umum, ada plebiciet misalnya, ada pembentukan kabinet baru dan sebagainya.
4. Pengumuman Konsepsi Presiden.
Pada pengumuman persepsi presiden itu para mentri hadir juga perdana mentri Ali tinggal diam tidak bilang apa-apa membisu saja. Anggota-anggota parlemen hadir, pula tinggal diam, kecuali kritik dating dari surat-surat kabar dari oposisi. Tapi sebagai intansi-instansi resurat, oleh karena tokoh kabinet ada, kenapa kalau tidak setujuh tidak dibicarakan dalam cabinet. Anggota patrlemen hadir, mengapa tidak memajukan pertanyaan atau usul mosi di dalam parlemen, tapai tidak ada sama sekali. Kita anggap dus, Zwijgen Betaken toestemmen.
Karena rakyat itu tidak bisa apa-apa, oleh karena di Indonesia terdapat goleide Democratie, rakyat Cuma dipimpin saja, disini kami ingat kepada kabinet karena di negeri Belanda, yang mengatakan, di Indonesia byrger-oorlok-nya itu hanya dalam elite-groep. Rakyat tinggal diam, makan, tidur, minum. Jadi rakyat tidak usah kita perbicarakan, selalu tinggal diam. Maka itu harus dididik dengan dewan nasionalisme kongres rakyat.
5. Kabinet Karya
Membentuk kabinet karya maaf akan kami kritik sbesar bahwa dalam membentuk kabinet karya itu saya mengerti dalam pikiran Bung Karno. Rupanya karena dengan gersakan dewan-dewan, Negara telah dalam keadaan bahaya. Saya mengajukan nota mengenai ini kepada Bunbg Karno dan Perdana Mentri. Oleh karena itu, gerakan daerah-daerah itu sudah menimbulkan de staat in nood, dalam keadaan dapat digunakan stadtsnoodrecht maka dengan gagalnya Suwiryo membentuk kabinet dua kali berturut-turut Negara bertambah dalam keadaan bahaya, kegentingan bertambah meruncing.
L. SOEDARISMAN POERWONOKOESOEMO, SH.
PARLEMENTAIRISME DI INDONESIA
(Prasaran dalam kongres ISHI ke 2
Seluruh Indonesia di Bandung)
I. Pendahuluan
Setelah pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tahun 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka berelakulah UUD ini sebagai UUD kita yang pertama. Menurut UUD ini maka berdasarkan pasal 17 :
1. Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
2. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Mentri-mentri itu memimpin deparetemen-departemen
Mengingat segala sesuatu diata, maka kita dapat menarik beberapa kesimpul sebagai berikut :
1. Para mentri menjadi pembantunya presoiden, dus semata-mate bertanggung jawab kepa presiden itu (pasal 17 ayat (1)).
2. Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Consequentie daripada pasal 6 ayat (2))
3. Dalam pekerjaannya sehari-hari untuk memberikan undang-undang mentri harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat ini tidajk berhak menjatuhkan mentri.
4. Menurut pasal 17 maka presiden memegang jabatanya selama masa 5 tahun.
II. Fase Peralihan
Karena UUD tahun 1945 itu berlaku belum pernah terbentuk majelis permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan jalan pilihan, maka dengan sendirinya yang berlaku adalah pasal IV Aturan peralihan UUD tahun 1945 itu. Ini berarti bahwa segala kekuasaan baik dari Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat berada sepenuhnya di tangan presiden sedangkan fungsi komite nasional pusat hanya menjadi pembantunya presiden saja. Pada saat-saat itu presiden lah yang berkuasa poenuh, sebab baik para mentri maupun komite nasional pusat hanyalah menjadi pembantunya presiden saja dan presiden inilah yang disamping menjalankan kekuasaan pemerintah menurut pasal 4 ayat (1), juga menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakayat.
III. Maklumat
Pada tanggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil Presiden No X yang berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite nasional pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dujalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih antara Negara dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat”.
Terang maksud maklumat X ini untuk mengubah sebagian dari pada pasal IV aturan peralihan UUD Tahun 1945, karena komite nasional pusat yang menurut pasal IV ini hanya mempunyai fungsi sebagai pembantunya Presiden, akan tetapi maklumat X komite nasional pusat itu berdiri kekuasaan-kekuasaan :
1. Legislatif yang seharusnya dijalankan oleh Dewa Perwakilan Rakyat dan.
2. Ikut menetapkan Garis-garis besar dari pada haluan Negara yang menurut pasal 3 menjadi kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sepenuhnya.
IV. Badan Kerja
Seperti kita ketahui, maka dalam prakteknya yang memegang rol untuk selanjutnya adalah bukan komite nasional pusat, melainkan badan pekerja itu. Selama Republik Indonesia berdiri dari Tanggal 17 Agustus 1945 sampai Tanggal 27 Desember 1949 dan kemudian Rebuplik Indonesia ini melanjutkan kehidupannya sebagai Negara bagian dari pada Republik Indonesia Serikat sampai pada tanggal 17 Agustus 1950, maka komite nasional pusat hanya mengadakan siding 6 kali saja ialah :
1. Sidang pleno yang pertama digedung komite Jakarta pada akhir bulan Agustus 1945.
2. Sidang pleno yang kedua Kramat Jakarta pada bulan Oktober 1945.
3. Sidang pleno yang ketiga di Selemba Jakarta pada akhir bulan November 1945.
4. Sidang pleno yang ke empat di Surakarta pada bulan Februari 1946.
5. Sidang pleno yang kelima di Malang pada bulan Februari-Maret 1947.
6. Sidang Pleno yang keenam di Siti Hinggil Yogyakarta pada bulan Desember 1949.
V. Pengumuman Badan Pekerja NO. 5 Tahun 1945
Pada Tanggal 11 November 1945 dikeluarkan “Pengumuman Badan Pekerja No. Tahun 1945” yang berbunyi sebagai berikut :
”Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintah Republik Indinesia, maka berdasarkan pasal 4 aturan peralihan UUD yang diubah, badan pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal tanggung jawab para Menteri kepada Badan Pekerja Rakyat (menurut susunan sementara kepada Komite Nasional Pusat) seperti diketahui, maka dalam UUD kita tidak terdapat pasal, baik yamg mewajibkan maupun yang melarang para Menteri bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawab kepada badan Perwakilan Rakyat adalah Sesuatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alas an tersebut, badan pekerja mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung jawaban itu dalam susunan pemerintah. Presiden menerima baik usul badab pekerja, hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawab kepada para Menteri badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara RI”.
VI. Prakteknya
Setelah terbentuknya kabinet Sjahrir yang pertama yang dinyatakan sebagai kabinet yang pertama bertanggung jawab kepada komite nasional pusat atau badan pekerja , maka seharusnya kabinet parlemen itu hanya bisa dijatuhkan oleh sesuatu mosi tidak percaya dari badan pekerja atau komite nasional pusat akan tetapi anehnya kabinet Sjarir yang pertama ini hanya mencapai usia lebih kurang 3 bulan sebab didalam bulan Februari 1946 kabinet Sjarir yang pertama itu mengabaikan itu mengembalikan mandet kepada Presiden, bukan karena sesuatu mosi tidak percaya dari badan pekerja atau komite nasional pusat melainkan karena adanya oposisi dari persatuan perjuangan dibawah pimpinan Tan Malaka, Dus jatuh karena sebab-sebab diluar badan pekerja atau komite nasional pusat.
VII. Konstitusi RIS
Dalam prinsipnya kabinet RIS pun menganut sitem kabinet parlementer sebab dalam pasat 118 dinyatakan bahwa :
1) Presiden tidak dapat diganggu gugat.
2) Menteri-menteri bertanggung atas seluruh kebijaksaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.
Akan tetapi, selam RIS berdiri dari tanggal 27 Desember 1949 sampai pada tanggal 17 Agustus 1950, maka prinsip ini tidak pernah dapat dilaksanakan, karena selama itu belum pernah dapat dilakukan pemilihan parlemen, sedangkan pasal 12 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimaksud dalam pasal 109 dan 110 yang dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya”.
Mengingat segala sesuatu yang dikemukakan diatas, maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. selama RIS berdiri dari tangl 27 Desember 1949 samapi tanggl 17 Agustus 1950, Dus Stama selama lebih kurang 8 bulan, kita hanya mempunyai satu kabinet saja, ialah kabinet Hatta.
2. Selama RIS itu berdiri sendiri belum pernah dapat dilakukan pemilihan DPR terhadap DPR pilihan nama menurut pasal 118 ayat (2) kabinet harus mengikat pertanggung jawab baik secara collegial maupun secara individual
3. Berhubungan dengan itu maka selama RIS berdiri dan wakillaan rakyat tidak dapat menjaruhkan kabinet rakyat collegial maupun individual
VII. Undang-undang Tahun 1950
Sesudah dibantu Negara kesatuan yang merupakan penjelnaan dari pada RI dan RIS pada tanggal 17 agustus 1950, maka dalam bulan September 1950 dapat dibentuk kabinet natsir. Menurut pasal 83 UUD tahun 1950 maka :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Mentri-mentri beretanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagaimana sendiri-sendiri.
Jadi jelas menurut pasal ini kabinet merupakan kabinet yang bertanggung jawab, secara Collegial maupun secara individual, kepada dewan perwakilan rakyat atau parlemen, sedangkan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Kabinet Natsir yang merupakan kebinet pertama dalam Negara kesatuan ini, tidak mencapai usia yang panjang, sebab dalam bulan mared 1951 sudah jatuh dan diganti dengan kabinet sukiman dalam bulan April 51
IX. Penutup
Yang masih doipersoalkan disini adalah apakah perlengkapan presiden sebagai formatur itu, konstitusional atau kah tidak. Dalam pasal 55 ayat (1) UUD tahun 1950 dinyatakan bahwa “Jabatan preesiden, wakil presiden, dan mentri tidak boleh dipangkuh bersama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam maupun diluar RI” yang menjadi soal sekarang adalah apakah yang dimaksud dengan “Sabutan umum” itu. Jikalah yang dimaksud dengan “jabatan umum” ini adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 44 UUD tahun 1950 ialah “alat-alat perlengkapan Negara”, maka menurut pasal ini yang dimaksud dengan alat-alat perlengkapan Negara itu telah ditentukan secara limitative ialah :
a. Presiden dan wakil presiden
b. Mentri-mentri
c. DPR
d. Mahkama Agung (MA)
e. DPK
SUSUNAN DAN RESONALIA KABINET-KABINET NEGARA RI 1945-1983
I. Kabinet Presidentil
19 Agustus 1945-14 November 1945
1. Mentri luar negeri : Mr. A, Subrdjo
2. Mentri dalam negeri : Wirana Takusuma
3. wakil mentri daslam negeri : Mr. Harmani
4. Mentri keamanan rakyat : 1)
5. Mentri keamanan rakyat (a.1) : Mulyadi Kusumo
6. Mentri Kehakiman : Prof. Mr. Supomo
7. Mentri penerangan : Mr. Amir Sjarifuddin
8. wakil mentri penerangan : Mr. Ali Sastroamidjojo
9. Mentri keuangan : Dr. Samsi2)
10. Mentri kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisurjo
11. Mentri perhubungan : Adi Kuso Tjokrosujoso
12. Mentri pekerjaan umum : Abikusno Tjokrosujoso
13. Mentri sosialo : Mr. Iwa Kusumasumantri
14. Mentri pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
15. Mentri kesehatan : EDr. Guntaran Martaotmadjo
16. Mentri negeri : Mr. Amir